Berita Internasional
Dewi Soekarno Didenda Rp 3 Miliar Gara-gara Pecat 2 Karyawan saat Pandemi Covid-19
Dewi Soekarno dikenai denda sebesar Rp 3 miliar akibat memecat dua karyawannya saat pandemi Covid-19.
TRIBUNGORONTALO.COM – Dewi Soekarno dikenai denda sebesar Rp 3 miliar akibat memecat dua karyawannya saat pandemi Covid-19.
Keputusan itu dijatuhkan oleh Pengadilan Ketenagakerjaan Jepang pada Jumat (17/1/2025).
Mengutip Kompas.com, istri mantan presiden RI, Soekarno, diwajibkan membayar denda 29 juta yen atau setara Rp3 miliar.
Diketahui, Dewi adalah istri ke-6 mantan Presiden Republik Indonesia Soekarno. Keduanya menikah pada 1962.
Ia lahir di Tokyo pada 6 Februari 1940 dengan nama asli Naoko Nemoto.
Dilansir dari Friday Digital, kasus Dewi Soekarno (84) bermula pada 4 Februari 2021 saat dirinya pulang ke Indonesia untuk menghadiri pemakaman menantunya, Frits Frederik Seegers.
Oleh karena kala itu sedang marak penyebaran Covid-19—Jepang memasuki gelombang ketiga, sedangkan Indonesia mencatatkan rata-rata 10.000 kasus sehari—para pegawai khawatir Dewi kembali ke "Negeri Sakura" membawa virus corona.
Mereka juga bertanya-tanya apakah Frits meninggal karena Covid. Apalagi, kediaman Dewi berada satu gedung dengan kantornya.
Para pegawai lalu merasa perlu menjaga jarak dengan Dewi setelah kepulangannya. Pada 12 Februari 2021 mereka meminta bekerja dari rumah selama dua minggu.
Namun, Dewi Soekarno dilaporkan marah setelah mengetahuinya.
"Saya marah kepada kalian semua karena memperlakukan saya seperti patogen, meskipun hasil tes saya negatif. Kalian fobia corona.
"Saya tak bisa bekerja dengan kalian yang merusak karakter saya, jadi saya rasa tidak akan ke kantor lagi," kata Dewi kepada para pegawai, menurut kutipan Friday Digital.
Baca juga: Alasan UBM Gorontalo Masukkan Uang Transportasi dan Cenderamata dalam Rincian Biaya Wisuda Mahasiswa
“Maaf, tetapi risiko infeksi saya jauh lebih rendah daripada kalian semua. Kalian yang naik kereta dan bus. Aneh, kamu.
Kalau kamu setakut itu, tidak usah datang. Ini benar-benar sangat merepotkan, saya merasa tidak nyaman," lanjutnya.
Pada hari setelah kepulangannya dan hari berikutnya, tak satu pun pegawai masuk kerja.
Dewi hanya sendirian di kantor yang luas bersama sepuluh anjingnya. Selanjutnya, pada 14 Februari 2021, dua pegawai yang disebut Tuan A dan Tuan B mendapat e-mail tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Apakah wanita itu takut Covid-19? Dia menyebut kami aneh karena takut, tetapi saya yakin semua orang menyadari Covid-19 bisa menjadi penyakit mematikan, jadi tidak ingin tertular itu masuk akal," tulis Tuan A di obrolan LINE dengan pegawai lain.
Tuan A dan B tidak terima, lalu mengadu ke Pengadilan Ketenagakerjaan pada Maret 2022, lebih dari setahun setelah kejadian.
Selanjutnya pada Agustus 2022, Komite Pengadilan Ketenagakerjaan memutuskan bahwa kantor Dewi Soekarno harus membayar Tuan A dan B masing-masing 3 juta yen (Rp 314,8 juta) sebagai penyelesaian.
Namun, kantor Dewi menolak putusan pengadilan.
“Jelas tidak puas dengan ketentuan proposal tersebut. Tergugat (Nyonya Dewi) menawarkan membayar hanya sekitar 400.000 yen (Rp 41,97 juta) sebagai penyelesaian.”
Dewi juga menolak mediasi, kemudian secara pribadi menggugat balik Tuan A dan B pada April 2023.
Gugatan Dewi mengeklaim bahwa Tuan A dan B keliru meyakini ia terinfeksi Covid-19 atau berkontak dekat, menghasut pegawai lain tidak berangkat kerja dan menghalangi Dewi masuk kerja, serta mengadu ke Pengadilan Ketenagakerjaan pada Maret 2022.
Akan tetapi, Pengadilan Ketenagakerjaan Jepang menyatakan bahwa gugatan pribadi Dewi kalah dan gugatan perusahaan juga kalah di tingkat pertama.
Dalam pembelaannya, Dewi berkata, “Ketika saya pulang ke rumah dalam keadaan benar-benar lelah, sendirian, dan tak sanggup lagi membongkar koper, saya harus mengurus anjing-anjing saya keesokan paginya—membersihkan kotoran mereka, mengajak jalan-jalan, mengganti terpal biru agar sesuai kebutuhan mereka, mengganti pakan burung pipit, menyedot debu ruang tamu dan dapur, dan memberi makan sepuluh anjing, sambil menjawab banyak panggilan telepon."
"Dapatkah Anda bayangkan betapa sulitnya itu semua bagi seseorang berusia 81 tahun? Itu (tindakan para pegawai) sangat tidak manusiawi dan egois.” Oleh karena Dewi Soekarno menolak penyelesaian 6 juta yen, pengadilan memerintahkannya membayar 29 juta yen termasuk bunga.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jepang Denda Dewi Soekarno Rp 3 Miliar Usai PHK 2 Pegawai Saat Pandemi Covid-19"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.