Kasus Uang Palsu

Tersangka Sindikat Uang Palsu di UIN Alaudin Bertambah, 1 DPO Diringkus Polisi

Tersangka kasus uang palsu Universitas Islam Negeri (UIN) Makassar atau UINAM bertambah jadi 19 orang.

Tribun Timur/ Muhammad Abdiwan
Tersangka kasus uang palsu Universitas Islam Negeri (UIN) Makassar atau UINAM bertambah jadi 19 orang. 

15. Muhammad Manggabarani (40 tahun)

PNS, warga Rimuku, Sulawesi Barat. Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan  melakukan transaksi jual beli uang palsu.

16. Ambo Ala, A.Md (42)

Wiraswasta, warga Batua, Makassar, berperan melakukan pengedaran uang palsu, dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

17. Rahman (49)

Wiraswasta, warga Simboro, Sulawesi Barat. Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

18. Annar Salahuddin Sampetoding (ASS)

Pengusaha asal Toraja. Peran (masih menunggu rilis Kapolda Sulsel).

19. AR

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Polisi Tangkap 1 DPO Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin, Tersangka Bertambah Jadi 19 Orang, https://makassar.tribunnews.com/2024/12/29/polisi-tangkap-1-dpo-sindikat-uang-palsu-uin-alauddin-tersangka-bertambah-jadi-19-orang?page=all.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved