Kasus Uang Palsu
Tersangka Sindikat Uang Palsu di UIN Alaudin Bertambah, 1 DPO Diringkus Polisi
Tersangka kasus uang palsu Universitas Islam Negeri (UIN) Makassar atau UINAM bertambah jadi 19 orang.
Dosen dan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar warga BTN Minasa Maupa. Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
2. Mubin Nasir bin Muh Nasir (40)
Karyawan honorer, warga Bukit Tamarunang, Gowa. Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan transaksi jual beli uang palsu.
3. Kamarang Dg Ngati bin Dg Nombong (48)
Juru masak, warga Gantarang, Gowa perannya, melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
4. Irfandy MT, SE bin Muh Tahir (37)
Karyawan swasta, warga Minasa Upa, Makassar. Perannya membantu mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
5. Muhammad Syahruna (52)
Wiraswasta, warga Ujung Pandang Baru, Makassar.
Perannya:
Baca juga: Tersangka Teroris di Majalengka, Lansia Teknisi Listrik
- memproduksi uang palsu.
- melakukan transaksi jual beli uang palsu dan bahan baku produksi yang digunakan pelaku untuk memproduksi pembuatan mata uang palsu merupakan hasil pengiriman uang biaya pembelian bahan baku produksi berinisial AAS.
6. John Biliater Panjaitan (68 tahun)
Wiraswasta, warga Mangkura, Makassar. Peran melakukan transaksi jual beli uang palsu.
7. Sattariah alias Ria binti Yado (60)
Universitas Islam Negeri Makassar
Kasus Uang Palsu
AKBP Reonald Simanjuntak
Irjen Pol Yudhiawan Wibisono
Tersangka Sindikat Uang Palsu di UIN Alaudin Berta
Divonis 7 Tahun Penjara, Ini 3 Alasan Hukuman Andi Ibrahim Lebih Ringan dari Tuntutan JPU |
![]() |
---|
Sekar Arum Widara, Mantan Artis Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pengedar Uang Palsu |
![]() |
---|
Peran Krusial Annar Salahuddin Sampetoding dalam Sindikat Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar |
![]() |
---|
Annar Salahuddin Tersangka Kasus Uang Palsu UIN Makassar Masuk RS, Polisi: Hukum Tetap Berjalan |
![]() |
---|
Identitas 3 ASN Terlibat Kasus Uang Palsu, Ada Mengaku Wiraswasta hingga Kibuli Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.