Kaleidoskop 2024
KALEIDOSKOP Kasus Prostitusi Modus Open BO di Gorontalo Sepanjang 2024, Rata-rata Pakai Aplkasi
Fenomena ini memanfaatkan aplikasi media sosial dan pesan instan sebagai platform transaksi, membuatnya semakin sulit dilacak.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM -- Sepanjang tahun 2024, praktik prostitusi daring dengan modus open booking online (BO) menjadi sorotan utama di Gorontalo.
Fenomena ini memanfaatkan aplikasi media sosial dan pesan instan sebagai platform transaksi, membuatnya semakin sulit dilacak.
Pola operasinya yang canggih tidak hanya melibatkan individu dewasa, tetapi juga menyasar remaja yang rentan terjerumus dalam lingkaran eksploitasi seksual.
Baca juga: KALEIDOSKOP Daftar Kasus Korupsi Mengheboskan Gorontalo Sepanjang 2024, Ada Dua Mantan Bupati
Beberapa pengungkapan besar yang terjadi di Gorontalo sepanjang tahun berhasil membongkar jaringan prostitusi ini, termasuk penangkapan muncikari yang mengelola transaksi secara daring.
Aparat juga mengungkap modus para pelaku yang memanfaatkan privasi aplikasi untuk menyembunyikan aktivitas ilegal mereka.
Terungkap Bisnis ‘Open BO’ di Gorontalo, 5 Pria Diamankan Jajakan Layanan Wanita via Michat

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Sebanyak 5 pemuda menjalankan bisnis ‘Open Bo’ di Gorontalo.
Open BO merujuk pada aktivitas menjual layanan wanita di aplikasi hijau MiChat. BO akronomi dari Booking Online.
Lima pemuda ini didapati di penginapan Kelurahan Tenilo, Kota Barat, Kota Gorontalo oleh Satgas TPPO Polda Gorontalo.
Kelima pelaku tersebut diantaranya SS(18), DU (19), SS (20), FA (20), AR (28).
“Kami menemukan Lima pelaku dan lima korban, jadi masing masing pelaku ada 1 korban,” kata AKP Yunike Bakrie Kanit PPA Polda Gorontalo pada konferensi pers, Kamis (22/6/2023).
Tarif Kamar Lokasi Prostitusi di Gorontalo Berkedok Salon Pijat Refleksi

TRIBUNGORONTALO.COM - Polresta Gorontalo Kota mengungkap kasus prostitusi yang berkedok salon pijat refleksi
Kasus ini terungkap atas aduan masyarakat ke polisi.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, bahwa lokasi pengungkapan kasus prostitusi di salon pijat refleksi yang berada di Jalan Kasuari, Kelurahan Heledulaa Selatan, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.
Kata Leonardo, salon tersebut dibuka dengan menawarkan konsumen untuk melakukan tindakan asusila.
Atas informasi ataupun laporan dari masyarakat, Tim Rajawali Satreskrim Polresta Gorontalo Kota melakukan rangkaian penyelidikan.
Polisi mengamankan 6 karyawan serta 1 orang pemilik salon, Rabu (11/10/2023) sekira pukul 20.55 Wita.
Polresta Gorontalo Tangkap 2 Wanita Terkait Prostitusi

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Polresta Gorontalo mengamankan dua wanita yang diduga pelaku prostitusi di salon kecantikan
Hasil pengamanan dua wanita itu berdasarkan aduan masyarakat setempat yang bermukim di sekitaran salon tersebut.
Salon kecantikan itu berada di Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Tim Rajawali Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota menggerebek tempat tersebut, Kamis (30/11/2023) sekitar pukul 18.50 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, saat penggerebekan, pihaknya menemukan dua kamar yang terkunci dari dalam.
Terjebak Lowongan Palsu, Wanita Manado Nyaris Terjerumus Prostitusi

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Mimpi Intan Odong (20), seorang wanita asal Paal 2, Kota Manado, untuk mencari rezeki di Kota Marisa, Kabupaten Pohuwato, Sulawesi Utara, berujung petaka.
Tawaran pekerjaan yang dijanjikan ternyata menjerumuskan dirinya ke dunia prostitusi.
Intan diiming-imingi pekerjaan sebagai karyawan wanita di tempat hiburan malam.
Namun, karena tidak sesuai dengan keinginannya, Intan dengan tegas menolak tawaran tersebut.
Ia memilih untuk kabur dan kembali ke Manado.
Sebuah Kos-Kosan di Gorontalo Jadi Tempat Prostitusi 'Open BO' via Aplikasi, Mucikari Diringkus

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kos-kosan di Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, digerebek tim Resmob Ditreskrimum Polda Gorontalo.
Penggerebekan dilakukan karena diduga menjadi lokasi praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan aplikasi hijau.
Penggerebekan berlangsung pada Jumat malam (1/11/2024) pukul 23.13 WITA, setelah masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di kos-kosan tersebut.
Menurut warga sekitar, sering terjadi pertemuan singkat antara pria dan wanita yang bergantian masuk di kos-kosan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo mengungkapkan bahwa laporan masyarakat tentang aktivitas yang meresahkan ini memicu penyelidikan intensif.
Polisi Bongkar Sindikat Prostitusi Online di Kabupaten Gorontalo, Berawal dari Kecurigaan Warga

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Gorontalo mengungkap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Gorontalo.
Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman, melalui Kasat Reskrim Iptu Faisal Ariyoga Anastasius Harianja, mengungkapkan masyarakat resah akan kehadiran kumpulan anak muda yang diduga sindikat prostitusi online.
Setelah dilakukan penyelidikan di salah satu perumahan di wilayah Limboto.
Petugas mendapati pasangan diduga mucikari/perantara dan beberapa orang wanita yang sedang menunggu palanggan.
Dari kasus itu polisi mengamankan sebanyak lima orang, dua orang laki-laki, berinisial II dan RRH, Keduanya diduga sebagai mucikari.
Prostitusi di Hotel Kota Gorontalo Terungkap, Jajakan Wanita Rp 500 Ribu

TRIBUNGORONTALO.COM - Polresta Gorontalo Kota mengungkap kasus prostitusi yang terjadi di sebuah hotel di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Polisi menahan dua mucikari sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang diterima melalui call center Hallo Kapolresta terkait dugaan adanya praktek prostitusi.
Petugas langsung bergerak dan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat, yaitu FL (22), PDH (18), dan RU (23) pada Selasa 26 November 2024 sekitar pukul 00.40 Wita.
Ketiganya merupakan warga Kota Gorontalo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.