Prostitusi Online di Gorontalo
Sebuah Kos-Kosan di Gorontalo Jadi Tempat Prostitusi 'Open BO' via Aplikasi, Mucikari Diringkus
Penggerebekan berlangsung pada Jumat malam (1/11/2024) pukul 23.13 WITA, setelah masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di kos-kosan ters
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kos-kosan di Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, digerebek tim Resmob Ditreskrimum Polda Gorontalo.
Penggerebekan dilakukan karena diduga menjadi lokasi praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan aplikasi hijau.
Penggerebekan berlangsung pada Jumat malam (1/11/2024) pukul 23.13 WITA, setelah masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di kos-kosan tersebut.
Menurut warga sekitar, sering terjadi pertemuan singkat antara pria dan wanita yang bergantian masuk di kos-kosan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo mengungkapkan bahwa laporan masyarakat tentang aktivitas yang meresahkan ini memicu penyelidikan intensif.
Hasilnya, petugas mendapati bukti adanya transaksi seksual yang diatur melalui aplikasi hijau, di mana layanan ini disamarkan dengan istilah "Open BO."
Di lokasi kejadian, polisi menangkap dua tersangka yang berperan sebagai mucikari: seorang perempuan berinisial AN (24 tahun) dan seorang laki-laki berinisial ET (25 tahun).
Keduanya diduga kuat menggunakan akun hijau dengan nama samaran untuk memasarkan layanan tersebut.
Dengan tarif ratusan ribu rupiah, mereka menawarkan jasa seksual secara daring dan menerima klien yang datang langsung ke kos-kosan.
Barang Bukti dan Pengakuan Tersangka
Saat penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp450.000, pakaian dan perlengkapan tidur.
Juga ada beberapa alat kontrasepsi, obat-obatan, dan beberapa unit handphone yang digunakan tersangka dalam operasi ilegal ini.
Perlu diketahui, penggunaan aplikasi hijau dengan istilah-istilah khusus untuk menawarkan layanan seksual sangat meresahkan.
Karena itu pihak kepolisian mengamankan barang bukti serta beberapa saksi di tempat kejadian guna memperkuat bukti praktik ilegal ini.
Diduga para tersangka sengaja menyamarkan aktivitas mereka dengan memanfaatkan kos-kosan sebagai tempat transaksi untuk menghindari kecurigaan.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.