Minggu, 15 Maret 2026

Prostitusi di Kota Gorontalo

Prostitusi di Hotel Kota Gorontalo Terungkap, Jajakan Wanita Rp 500 Ribu

Polresta Gorontalo Kota mengungkap kasus prostitusi yang terjadi di sebuah hotel di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Tayang:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Ponge Aldi
zoom-inlihat foto Prostitusi di Hotel Kota Gorontalo Terungkap, Jajakan Wanita Rp 500 Ribu
Polresta Gorontalo Kota
Dua pelaku TPPO berhasil ditangkap Polresta Gorontalo Kota 

TRIBUNGORONTALO.COM - Polresta Gorontalo Kota mengungkap kasus prostitusi yang terjadi di sebuah hotel di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Polisi menahan dua mucikari sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang diterima melalui call center Hallo Kapolresta terkait dugaan adanya praktek prostitusi. 

Petugas langsung bergerak dan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat, yaitu FL (22), PDH (18), dan RU (23) pada Selasa 26 November 2024 sekitar pukul 00.40 Wita.

Ketiganya merupakan warga Kota Gorontalo.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa korban telah berkali-kali dijajakan kepada para lelaki hidung belang dengan tarif antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.

"Sementara kedua pelaku menerima upah sebesar Rp. 50.000," ungkap Leonardo kepada Wartawan, Kamis (5/12/2024).

Kompol Leonardo menambahkan bahwa ibu korban sempat menghubungi pelaku FL untuk menanyakan keberadaan anaknya, namun FL mengaku tidak tahu. Padahal, korban dan pelaku tinggal bersama di hotel tersebut.

Kedua tersangka, FL dan RU, kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Gorontalo Kota.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Sementara itu, korban telah dikembalikan kepada orang tuanya.

"Penyidik terus melakukan pendalaman kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain," pungkas Kompol Leonardo (*) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved