Terungkap Bisnis ‘Open BO’ di Gorontalo, 5 Pria Diamankan Jajakan Layanan Wanita via Michat
Open BO merujuk pada aktivitas menjual layanan wanita di aplikasi hijau MiChat. BO akronomi dari Booking Online.
Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Sebanyak 5 pemuda menjalankan bisnis ‘Open Bo’ di Gorontalo.
Open BO merujuk pada aktivitas menjual layanan wanita di aplikasi hijau MiChat. BO akronomi dari Booking Online.
Lima pemuda ini didapati di penginapan Kelurahan Tenilo, Kota Barat, Kota Gorontalo oleh Satgas TPPO Polda Gorontalo.
Kelima pelaku tersebut diantaranya SS(18), DU (19), SS (20), FA (20), AR (28).
“Kami menemukan Lima pelaku dan lima korban, jadi masing masing pelaku ada 1 korban,” kata AKP Yunike Bakrie Kanit PPA Polda Gorontalo pada konferensi pers, Kamis (22/6/2023).
Mirisnya, para korban rata-rata adalah anak di bawah umur dan asli Gorontalo.
“Namu satu korban lain berasal dari Bolmut, sedangkan korban sendiri berkisar umur 15 sampai 19 tahun jadi masih ada korban anak,” katanya.
Total ada 4 korban yang berkategori di bawah umur. Hanya ada 1 orang yang telah berusia dewasa.
Polisi mengamankan 7 ponsel dari para tersangka. Ponsel inilah yang diduga digunakan untuk menginstal aplikasi Michat dan digunakan untuk bisnis Open BO.
“Kalau istilnya meraka kuti kuti lewat michat,” kata Yunike.
Menurutnya, bisnis ini dijalankan dengan para pelaku mencari pelanggan. Lalu dari transaksi itu, mereka mendapat komisi sebesar RP 50 ribu per orang.
“Dari masing masing Korban ini diperdagangkan dari 400 ada yang 300 ribu, dari hasil yang didapat si korban, pelaku mendapatkan Rp 50 ribu dari setiap kali transaksi,” katanya Yunike.
Praktik bisnis Open BO Ini menurut Yunike telah berlangsung lama. Sebab, pihaknya pun sebetulnya sudah berulang kali melakukan razia.
“Selama ini kita hanya melakukan upaya dengan sosialisasi, namun untuk saat ini kami telah lakukan penindakan, karena ternyata sosialisasi tidak memiliki dampak pada mereka,” katanya.
Karena perbuatannya, para pelaku ini diancam Pasal 2 Ayat 1 dan 2 UU No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 Tahun serta denda maksimal Rp 600 juta. (*)
Info Cuaca Kota Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango Besok 30 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Thomas Mopili Siap Mundur dari Ketua DPRD Provinsi Gorontalo karena Alasan Ini |
![]() |
---|
Sopir Ojol Gorontalo Tuntut Keadilan dan Desak Presiden Ganti Kapolri |
![]() |
---|
Teriakan “Pembunuh!” Pecah di Rujab Gubernur Gorontalo dalam Aksi Demo Mahasiswa UNG |
![]() |
---|
GORONTALO TERPOPULER: Imam Masjid Diduga Cabuli Anak hingga Modus Begal Payudara di Pagi Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.