Pijat Refleksi di Gorontalo

Tarif Kamar Lokasi Prostitusi di Gorontalo Berkedok Salon Pijat Refleksi

bahwa lokasi pengungkapan kasus prostitusi di salon pijat refleksi yang berada di Jalan Kasuari, Kelurahan Heledulaa Selatan, Kecamatan Kota Timur, Ko

Penulis: Husnul Puhi | Editor: Aldi Ponge
Polresta Gorontalo Kota
Tersangka prostitusi saat diinterogasi oleh kepolisian di Polresta Gorontalo Kota  

TRIBUNGORONTALO.COM - Polresta Gorontalo Kota mengungkap kasus prostitusi yang berkedok salon pijat refleksi

Kasus ini terungkap atas aduan masyarakat ke polisi.
 
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, bahwa lokasi pengungkapan kasus prostitusi di salon pijat refleksi yang berada di Jalan Kasuari, Kelurahan Heledulaa Selatan, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.

Kata Leonardo, salon tersebut dibuka dengan menawarkan konsumen untuk melakukan tindakan asusila.

Atas informasi ataupun laporan dari masyarakat, Tim Rajawali Satreskrim Polresta Gorontalo Kota melakukan rangkaian penyelidikan. 

Polisi mengamankan 6 karyawan serta 1 orang pemilik salon, Rabu (11/10/2023) sekira pukul 20.55 Wita.

"Jadi penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 6 saksi yang merupakan karyawan serta satu orang pemilik salon pijat refleksi dan melakukan gelar perkara," ujar Leonardo.

Kepolisian menetapkan 1 orang tersangka dengan identitas HT (42), berdomisili di Kelurahan Winenet satu, Kecamatan Aer Tembaga, Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara.

HT merupakan pemilik sekaligus pengelola salon kecantikan dan pijat refleksi di lokasi tersebut.

Selain itu, Leonardo pun menjelaskan, bahwa motif dari kasus ini yaitu pelaku mencari keuntungan dari para karyawan ataupun terapis dengan meminta uang kamar Rp 100.000 per jam.

Tiap tamu ataupun pengunjung yang datang dikenakan dengan biaya sebesar Rp.250.000 - Rp500.000.

Kata Leonardo, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. 

Polda Gorontalo Ringkus 7 Mucikari Michat, Ada Remaja Hamil 3 Bulan

Sebelumnya, Polda Gorontalo meringkus tujuh terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus aplikasi MiChat.

Salah satu korbannya adalah seorang wanita hamil 3 bulan.

Pengungkapan ini atas laporan masyarakat yang tinggal di Perumahan Rasaindo, Kelurahan Buladu, Kota Gorontalo, Minggu (8/10/2023).

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved