Pijat Refleksi di Gorontalo

Tarif Kamar Lokasi Prostitusi di Gorontalo Berkedok Salon Pijat Refleksi

bahwa lokasi pengungkapan kasus prostitusi di salon pijat refleksi yang berada di Jalan Kasuari, Kelurahan Heledulaa Selatan, Kecamatan Kota Timur, Ko

Penulis: Husnul Puhi | Editor: Aldi Ponge
Polresta Gorontalo Kota
Tersangka prostitusi saat diinterogasi oleh kepolisian di Polresta Gorontalo Kota  

Polisi bergerak menelusuri laporan itu dan mendatangi rumah yang dilaporkan masyarakat. Saat itu pukul 02.00 Wita. 

Berada di dalam rumah tersebut ada mucikari dan sejumlah wanita yang diperdagangkan melalui aplikasi Michat. 

Adapun para terduga yang diamankan yakni 4 remaja usia di bawah 20 tahun, dan 2 perempuan usia di atas 20 tahun.

Rinciannya, laki-laki RT (18), laki-laki RM (18), perempuan AP(18), perempuan MM (23), perempuan SK (22), perempuan ZH (18) dan perempuan M (17).

“Setibanya di lokasi tim langsung mengamankan para mucikari bersama beberapa wanita yang akan mereka dagangkan," ungkap Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Taufan Dirgantoro.

Jika dilihat dari rincian terduga pelaku, 2 wanita yang dipekerjakan tersebut masih di bawah umur, yakni AP dan M. 

Setelah dilakukan interogasi, para mucikari diketahui mengambil keuntungan sebesar 10 persen dari setiap pembayarannya.

Menurut polisi, hal  yang memilukan adalah ZH yang masih usia 18 tahun ternyata dalam kondisi hamil 3 bulan. 

Para terduga tersangka TPPO untuk sementara dikenakan yang Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Pelaku telah kami amankan ke Polda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.

Polisi tak menahan ibu hamil yang tertangkap operasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) modus prostitusi online MiChat. 

Sebelumnya diketahui, grebek TPPO modus prostitusi itu berlokasi di Perumahan Rasaindo, Kelurahan Buladu, Kota Gorontalo, Minggu (8/10/2023).

Ibu hamil ini sebelumnya tertangkap bersama 6 orang lainnya. Rata-rata berusia di bawah umur. Ada laki-laki dan perempuan sebagai 'wanita panggilan' via aplikasi MiChat. 

Polisi membeberkan, ibu hamil itu masih berusia 18 tahun. Namun sudah hamil dengan usia kandungan 3 bulan. 

"Iyah, ZH (18) dirinya memang hamil, namun dia hanya sebatas saksi," ungkap Ipda Dyanita Shafira Panit Subdit IV Ditreskrimum saat menggelar konferensi pers, Kamis (11/10/2023).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved