Pijat Refleksi di Gorontalo
Tarif Kamar Lokasi Prostitusi di Gorontalo Berkedok Salon Pijat Refleksi
bahwa lokasi pengungkapan kasus prostitusi di salon pijat refleksi yang berada di Jalan Kasuari, Kelurahan Heledulaa Selatan, Kecamatan Kota Timur, Ko
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Aldi Ponge
Sebelumnya polisi berhasil menindaklanjuti laporan masyarakat yang tinggal di Perumahan Rasaindo, Kelurahan Buladu, Kota Gorontalo, Minggu (8/10/2023).
Setelah melakukan penelusuran, Polda meringkus 7 pelaku TPPO dengan modus aplikasi michat.
Namun setelah melakukan penyidikan kasus, akhirnya polisi hanya menetapkan 3 orang sebagai tersangka.
Ketiga tersangka antaranya MS (23) tahun dengan jenis kelamin perempuan, SNK (19) tahun jenis kelamin perempuan, serta RT (23) jenis kelamin laki laki.
Untuk ketiga tersangka ini, sementara dikenakan pasal 2 ayat 1-2 UU. No. 21 tahun 2007 sub KUHP dan sub undang-undang perlindungan anak.
"Untuk sementara kita juga masih mengumpulkan bukti-bukti sebagai petunjuk, serta akan berkoo dengan Dinas Sosial serta P2TP2A," tandas Dyanita.
Pasal 2 ayat 1-2 UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mengatur tentang tindak pidana perdagangan orang.
Pasal ini merupakan ketentuan pokok dari UU TPPO, yang memuat unsur-unsur tindak pidana perdagangan orang.
Pasal 2 ayat 1 UU TPPO menyatakan bahwa:
"Tindak pidana perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan cara-cara tertentu, baik dalam atau antar negara, dengan tujuan untuk mengeksploitasi orang tersebut."
Pasal 2 ayat 2 UU TPPO menyatakan bahwa:
"Tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diancam dengan pidana mati, pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)." (Husnul/Herjianto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.