Pijat Refleksi di Gorontalo
Tarif Kamar Lokasi Prostitusi di Gorontalo Berkedok Salon Pijat Refleksi
bahwa lokasi pengungkapan kasus prostitusi di salon pijat refleksi yang berada di Jalan Kasuari, Kelurahan Heledulaa Selatan, Kecamatan Kota Timur, Ko
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNGORONTALO.COM - Polresta Gorontalo Kota mengungkap kasus prostitusi yang berkedok salon pijat refleksi
Kasus ini terungkap atas aduan masyarakat ke polisi.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, bahwa lokasi pengungkapan kasus prostitusi di salon pijat refleksi yang berada di Jalan Kasuari, Kelurahan Heledulaa Selatan, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.
Kata Leonardo, salon tersebut dibuka dengan menawarkan konsumen untuk melakukan tindakan asusila.
Atas informasi ataupun laporan dari masyarakat, Tim Rajawali Satreskrim Polresta Gorontalo Kota melakukan rangkaian penyelidikan.
Polisi mengamankan 6 karyawan serta 1 orang pemilik salon, Rabu (11/10/2023) sekira pukul 20.55 Wita.
"Jadi penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 6 saksi yang merupakan karyawan serta satu orang pemilik salon pijat refleksi dan melakukan gelar perkara," ujar Leonardo.
Kepolisian menetapkan 1 orang tersangka dengan identitas HT (42), berdomisili di Kelurahan Winenet satu, Kecamatan Aer Tembaga, Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara.
HT merupakan pemilik sekaligus pengelola salon kecantikan dan pijat refleksi di lokasi tersebut.
Selain itu, Leonardo pun menjelaskan, bahwa motif dari kasus ini yaitu pelaku mencari keuntungan dari para karyawan ataupun terapis dengan meminta uang kamar Rp 100.000 per jam.
Tiap tamu ataupun pengunjung yang datang dikenakan dengan biaya sebesar Rp.250.000 - Rp500.000.
Kata Leonardo, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Polda Gorontalo Ringkus 7 Mucikari Michat, Ada Remaja Hamil 3 Bulan
Sebelumnya, Polda Gorontalo meringkus tujuh terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus aplikasi MiChat.
Salah satu korbannya adalah seorang wanita hamil 3 bulan.
Pengungkapan ini atas laporan masyarakat yang tinggal di Perumahan Rasaindo, Kelurahan Buladu, Kota Gorontalo, Minggu (8/10/2023).
Polisi bergerak menelusuri laporan itu dan mendatangi rumah yang dilaporkan masyarakat. Saat itu pukul 02.00 Wita.
Berada di dalam rumah tersebut ada mucikari dan sejumlah wanita yang diperdagangkan melalui aplikasi Michat.
Adapun para terduga yang diamankan yakni 4 remaja usia di bawah 20 tahun, dan 2 perempuan usia di atas 20 tahun.
Rinciannya, laki-laki RT (18), laki-laki RM (18), perempuan AP(18), perempuan MM (23), perempuan SK (22), perempuan ZH (18) dan perempuan M (17).
“Setibanya di lokasi tim langsung mengamankan para mucikari bersama beberapa wanita yang akan mereka dagangkan," ungkap Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Taufan Dirgantoro.
Jika dilihat dari rincian terduga pelaku, 2 wanita yang dipekerjakan tersebut masih di bawah umur, yakni AP dan M.
Setelah dilakukan interogasi, para mucikari diketahui mengambil keuntungan sebesar 10 persen dari setiap pembayarannya.
Menurut polisi, hal yang memilukan adalah ZH yang masih usia 18 tahun ternyata dalam kondisi hamil 3 bulan.
Para terduga tersangka TPPO untuk sementara dikenakan yang Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Pelaku telah kami amankan ke Polda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.
Polisi tak menahan ibu hamil yang tertangkap operasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) modus prostitusi online MiChat.
Sebelumnya diketahui, grebek TPPO modus prostitusi itu berlokasi di Perumahan Rasaindo, Kelurahan Buladu, Kota Gorontalo, Minggu (8/10/2023).
Ibu hamil ini sebelumnya tertangkap bersama 6 orang lainnya. Rata-rata berusia di bawah umur. Ada laki-laki dan perempuan sebagai 'wanita panggilan' via aplikasi MiChat.
Polisi membeberkan, ibu hamil itu masih berusia 18 tahun. Namun sudah hamil dengan usia kandungan 3 bulan.
"Iyah, ZH (18) dirinya memang hamil, namun dia hanya sebatas saksi," ungkap Ipda Dyanita Shafira Panit Subdit IV Ditreskrimum saat menggelar konferensi pers, Kamis (11/10/2023).
Sebelumnya polisi berhasil menindaklanjuti laporan masyarakat yang tinggal di Perumahan Rasaindo, Kelurahan Buladu, Kota Gorontalo, Minggu (8/10/2023).
Setelah melakukan penelusuran, Polda meringkus 7 pelaku TPPO dengan modus aplikasi michat.
Namun setelah melakukan penyidikan kasus, akhirnya polisi hanya menetapkan 3 orang sebagai tersangka.
Ketiga tersangka antaranya MS (23) tahun dengan jenis kelamin perempuan, SNK (19) tahun jenis kelamin perempuan, serta RT (23) jenis kelamin laki laki.
Untuk ketiga tersangka ini, sementara dikenakan pasal 2 ayat 1-2 UU. No. 21 tahun 2007 sub KUHP dan sub undang-undang perlindungan anak.
"Untuk sementara kita juga masih mengumpulkan bukti-bukti sebagai petunjuk, serta akan berkoo dengan Dinas Sosial serta P2TP2A," tandas Dyanita.
Pasal 2 ayat 1-2 UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mengatur tentang tindak pidana perdagangan orang.
Pasal ini merupakan ketentuan pokok dari UU TPPO, yang memuat unsur-unsur tindak pidana perdagangan orang.
Pasal 2 ayat 1 UU TPPO menyatakan bahwa:
"Tindak pidana perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan cara-cara tertentu, baik dalam atau antar negara, dengan tujuan untuk mengeksploitasi orang tersebut."
Pasal 2 ayat 2 UU TPPO menyatakan bahwa:
"Tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diancam dengan pidana mati, pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)." (Husnul/Herjianto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.