Sabtu, 14 Maret 2026

Prostitusi Online di Gorontalo

Polisi Bongkar Sindikat Prostitusi Online di Kabupaten Gorontalo, Berawal dari Kecurigaan Warga

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Gorontalo mengungkap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Gorontalo.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Polisi Bongkar Sindikat Prostitusi Online di Kabupaten Gorontalo, Berawal dari Kecurigaan Warga
Dok Polres Gorontalo
Polres Gorontalo memeriksa terduga pelaku kasus TPPO di Kabupaten Gorontalo pada Selasa (5/11/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Gorontalo mengungkap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Gorontalo.

Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman, melalui Kasat Reskrim Iptu Faisal Ariyoga Anastasius Harianja, mengungkapkan masyarakat resah akan kehadiran kumpulan anak muda yang diduga sindikat prostitusi online.

Setelah dilakukan penyelidikan di salah satu perumahan di wilayah Limboto.

Petugas mendapati pasangan diduga mucikari/perantara dan beberapa orang wanita yang sedang menunggu palanggan.

Dari kasus itu polisi mengamankan sebanyak lima orang, dua orang laki-laki, berinisial II dan RRH, Keduanya diduga sebagai mucikari.

Sementara tiga wanita masing-masing inisial YW, ZH, WN, diduga sebagai korban prostitusi online.

"Dari kasus ini, kami amankan sebanyak lima orang, dua pria, diduga sebagai mucikari/perantara. Serta 3 wanita, diduga sebagai korban prostitusi online” ujar Kasat Reskrim, Selasa (5/11/2024).

Faisal menegaskan bahwa saat ini dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan lanjut bawah perkara tersebut telah dinaikan ke tingkat penyidikan.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan lanjut, perkara tersebut telah dinaikkan ketingkat penyidikan," jelasnya.

Polisi juga telah menetapkan dua orang tersangka, sekaligus dilakukan penahan di rumah  tahanan Mapolres Gorontalo.

"Kami telah melakukan penahanan terhadap dua orang yakni inisial II dan RRH sekaligus dilakukan penahanan dirutan Polres Gorontalo," pungkasnya.

Adapun pasal yang diterapkan dari kedua tersangka yakni pasal 2 ayat (1) undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Baca juga: Tampang Nurhalisa Abdullah Alias Elis, Sosok Owner Ebudo Handbody Markalak Bikin Badan Gatal-gatal

Sebuah Kos-Kosan di Gorontalo Jadi Tempat Prostitusi 'Open BO'

Sejumlah polisi mendatangi kamar kosan di Gorontalo, diduga jadi tempat prostitusi.
Sejumlah polisi mendatangi kamar kosan di Gorontalo, diduga jadi tempat prostitusi. (PoldaGorontalo)

Diberitakan sebelumnya, sebuah indekos di Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, digerebek tim Resmob Ditreskrimum Polda Gorontalo.

Penggerebekan dilakukan karena diduga menjadi lokasi praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan aplikasi hijau. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved