Prostitusi di Gorontalo
Polresta Gorontalo Tangkap 2 Wanita Terkait Prostitusi
Polresta Gorontalo mengamankan dua wanita yang diduga pelaku prostitusi di salon kecantikan
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Polresta Gorontalo mengamankan dua wanita yang diduga pelaku prostitusi di salon kecantikan
Hasil pengamanan dua wanita itu berdasarkan aduan masyarakat setempat yang bermukim di sekitaran salon tersebut.
Salon kecantikan itu berada di Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Tim Rajawali Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota menggerebek tempat tersebut, Kamis (30/11/2023) sekitar pukul 18.50 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, saat penggerebekan, pihaknya menemukan dua kamar yang terkunci dari dalam.
Pihaknya pun meminta pemilik salon untuk membuka dua kamar yang terkunci dari dalam itu.
Ternyata, isi dua kamar tersebut terdapat laki-laki hidung belang berpasangan dengan wanita terapis yang sedang melakukan kegiatan tidak senonoh.
Kedua laki-laki dan dua terapis wanita beserta pemilik salon tersebut diamankan oleh polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Enam orang yang berhasil diamankan adalah Wanita AD (23) sedang melakukan pijat pada Pria DK (46). Sementara Wanita MR (23) sedang memijat Pria EL (31) serta dua pemilik salon yang ikut diamankan adalah NK (23) dan DJN (24)," jelas Leonardo.
Polisi menginterogasi AD karyawan salon, dirinya mengakui bahwa salon kecantikan itu memang melayani prostitusi.
Adapun untuk tarif pijat di salon harganya Rp 150 ribu, untuk plus-plus ditambah Rp 100 ribu hingga harga Rp.500.000.
Pihak pemilik salon menerima keuntungan Rp 100 ribu tiap kamar dan untuk jasanya diambil oleh karyawan salon.
Saat ini, kasus prostitusi berkedok salon kecantikan ini masih dalam pengembangan pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota.
"Sementara ini kami akan mengumpulkan keterangan dari dua pemilik salon maupun keempat orang yang diamankan, untuk mengetahui secara mendalam terkait dugaan tindak pidananya,” tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.