Kaleidoskop 2024

KALEIDOSKOP Kasus Prostitusi Modus Open BO di Gorontalo Sepanjang 2024, Rata-rata Pakai Aplkasi

Fenomena ini memanfaatkan aplikasi media sosial dan pesan instan sebagai platform transaksi, membuatnya semakin sulit dilacak.

|
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com/Wawan Akuba
3 dari 7 yang digrebek dalam operasi TPPO bermodus prostitusi Michat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Gorontalo, Selasa (11/10/2023). FOTO: Wawan Akuba 

 

Polres Gorontalo memeriksa terduga pelaku kasus TPPO di Kabupaten Gorontalo pada Selasa (5/11/2024).
Polres Gorontalo memeriksa terduga pelaku kasus TPPO di Kabupaten Gorontalo pada Selasa (5/11/2024).(Dok Polres Gorontalo)

 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Gorontalo mengungkap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Gorontalo.

Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman, melalui Kasat Reskrim Iptu Faisal Ariyoga Anastasius Harianja, mengungkapkan masyarakat resah akan kehadiran kumpulan anak muda yang diduga sindikat prostitusi online.

Setelah dilakukan penyelidikan di salah satu perumahan di wilayah Limboto.

Petugas mendapati pasangan diduga mucikari/perantara dan beberapa orang wanita yang sedang menunggu palanggan.

Dari kasus itu polisi mengamankan sebanyak lima orang, dua orang laki-laki, berinisial II dan RRH, Keduanya diduga sebagai mucikari.


Baca Selengkapnya

Prostitusi di Hotel Kota Gorontalo Terungkap, Jajakan Wanita Rp 500 Ribu

 

Dua pelaku TPPO berhasil ditangkap Polresta Gorontalo Kota
Dua pelaku TPPO berhasil ditangkap Polresta Gorontalo Kota(Polresta Gorontalo Kota)

 

TRIBUNGORONTALO.COM - Polresta Gorontalo Kota mengungkap kasus prostitusi yang terjadi di sebuah hotel di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Polisi menahan dua mucikari sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang diterima melalui call center Hallo Kapolresta terkait dugaan adanya praktek prostitusi. 

Petugas langsung bergerak dan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat, yaitu FL (22), PDH (18), dan RU (23) pada Selasa 26 November 2024 sekitar pukul 00.40 Wita.

Ketiganya merupakan warga Kota Gorontalo.


Baca Selengkapnya

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved