Kaleidoskop 2024
KALEIDOSKOP Kasus Prostitusi Modus Open BO di Gorontalo Sepanjang 2024, Rata-rata Pakai Aplkasi
Fenomena ini memanfaatkan aplikasi media sosial dan pesan instan sebagai platform transaksi, membuatnya semakin sulit dilacak.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Gorontalo mengungkap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Gorontalo.
Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman, melalui Kasat Reskrim Iptu Faisal Ariyoga Anastasius Harianja, mengungkapkan masyarakat resah akan kehadiran kumpulan anak muda yang diduga sindikat prostitusi online.
Setelah dilakukan penyelidikan di salah satu perumahan di wilayah Limboto.
Petugas mendapati pasangan diduga mucikari/perantara dan beberapa orang wanita yang sedang menunggu palanggan.
Dari kasus itu polisi mengamankan sebanyak lima orang, dua orang laki-laki, berinisial II dan RRH, Keduanya diduga sebagai mucikari.
Prostitusi di Hotel Kota Gorontalo Terungkap, Jajakan Wanita Rp 500 Ribu

TRIBUNGORONTALO.COM - Polresta Gorontalo Kota mengungkap kasus prostitusi yang terjadi di sebuah hotel di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Polisi menahan dua mucikari sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang diterima melalui call center Hallo Kapolresta terkait dugaan adanya praktek prostitusi.
Petugas langsung bergerak dan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat, yaitu FL (22), PDH (18), dan RU (23) pada Selasa 26 November 2024 sekitar pukul 00.40 Wita.
Ketiganya merupakan warga Kota Gorontalo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.