Polisi Aniaya Nakes
Polisi Penganiaya Nakes Paguyaman Gorontalo Sudah Divonis Satu Tahun Penjara
Kasus ini mulai disidangkan pada 20 Agustus 2024, setelah Rahmat resmi didakwa dengan tuduhan penganiayaan berat yang menyebabkan luka serius pada kor
Tayang:
Penulis: Nawir Islim | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Gorontalo-terkait-kasus-polisi-aniaya-nakes-Jumat-malam-8112024.jpg)
FOTO: Nawir Islim, TribunGorontalo.com
Kasat Reskrim Polres Boalemo, Iptu Saifful Djakarta, mengonfirmasi bahwa penetapan Taufik Nur sebagai tersangka dilakukan pada 7 November 2024.
"Tertanggal 7 November, kami dari Polres Boalemo telah melakukan serangkaian penyidikan dan menetapkan Taufik Y. Nur sebagai tersangka atas tindak pidana penganiayaan terhadap Rahmat Duhe," jelas Iptu Saifful dalam konferensi pers di Polres Boalemo, Jumat (8/11/2024) malam.
Kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan Mohamad Duhe, ayah Rahmat Duhe, pada 17 April 2024.
Berita Terkait:#Polisi Aniaya Nakes
| Rahmat Duhe Polisi Terdakwa Penganiayaan Nakes, Rupanya Mantan Paskibraka Nasional Gorontalo 2016 |
|
|---|
| Persagi Gorontalo Dampingi Taufik Nur Sosok Korban Penganiayaan yang Kini Jadi Tersangka |
|
|---|
| Alasan Nakes Paguyaman Memenuhi Syarat jadi Tersangka Meski Awalnya Dianiaya Oknum Polisi Gorontalo |
|
|---|
| Masih Ingat Taufik Nur? Nakes Gorontalo Dianiaya Polisi hingga Babak Belur, Kini Jadi Tersangka |
|
|---|
| Dianiaya Oknum Polisi gara-gara Wanita, Nakes Puskesmas Paguyaman Gorontalo Malah jadi Tersangka |
|
|---|