Kamis, 12 Maret 2026

Polisi Aniaya Nakes

Polisi Penganiaya Nakes Paguyaman Gorontalo Sudah Divonis Satu Tahun Penjara

Kasus ini mulai disidangkan pada 20 Agustus 2024, setelah Rahmat resmi didakwa dengan tuduhan penganiayaan berat yang menyebabkan luka serius pada kor

Tayang:
Penulis: Nawir Islim | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Polisi Penganiaya Nakes Paguyaman Gorontalo Sudah Divonis Satu Tahun Penjara
FOTO: Nawir Islim, TribunGorontalo.com
Konferensi Pers di Polres Boalemo, Gorontalo, terkait kasus polisi aniaya nakes, Jumat malam (8/11/2024)., 

Kasat Reskrim Polres Boalemo, Iptu Saifful Djakarta, mengonfirmasi bahwa penetapan Taufik Nur sebagai tersangka dilakukan pada 7 November 2024. 

"Tertanggal 7 November, kami dari Polres Boalemo telah melakukan serangkaian penyidikan dan menetapkan Taufik Y. Nur sebagai tersangka atas tindak pidana penganiayaan terhadap Rahmat Duhe," jelas Iptu Saifful dalam konferensi pers di Polres Boalemo, Jumat (8/11/2024) malam.

Kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan Mohamad Duhe, ayah Rahmat Duhe, pada 17 April 2024.


Baca Selengkapnya

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved