Polisi Aniaya Nakes

Alasan Nakes Paguyaman Memenuhi Syarat jadi Tersangka Meski Awalnya Dianiaya Oknum Polisi Gorontalo

Sebagai informasi, nakes Puskesmas Paguyaman, Boalemo, Gorontalo itu jadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Rahmat Duhe.

Penulis: Nawir Islim | Editor: Wawan Akuba
freepik
ILUSTRASI -- Taufik Nur berdasarkan saksi ahli disebut memenuhi syarat jadi tersangka 

TRIBUNGORONTALO.COM, Tilamuta -- Polres Boalemo mengungkapkan alasan di balik penetapan Taufik Nur, seorang tenaga kesehatan (nakes), sebagai tersangka.

Sebagai informasi, nakes Puskesmas Paguyaman, Boalemo, Gorontalo itu jadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Rahmat Duhe, seorang anggota polisi. 

Kasat Reskrim Polres Boalemo, Iptu Saifful Djakarta, mengonfirmasi bahwa penetapan Taufik Nur sebagai tersangka dilakukan pada 7 November 2024. 

"Tertanggal 7 November, kami dari Polres Boalemo telah melakukan serangkaian penyidikan dan menetapkan Taufik Y. Nur sebagai tersangka atas tindak pidana penganiayaan terhadap Rahmat Duhe," jelas Iptu Saifful dalam konferensi pers di Polres Boalemo, Jumat (8/11/2024) malam.

Kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan Mohamad Duhe, ayah Rahmat Duhe, pada 17 April 2024.

Berdasarkan laporan tersebut, pihak Polres Boalemo melakukan penyelidikan terhadap Taufik Nur.

Di sisi lain, Taufik Nur juga melaporkan Rahmat Duhe ke Polres Boalemo atas dugaan tindakan kekerasan.

Kasus aduan Taufik Nur terhadap Rahmat telah dinyatakan lengkap (P21) dan kini ia menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Boalemo.

 Namun, dalam gelar perkara, pihak kepolisian berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang memberatkan Taufik Nur.

Iptu Saifful menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan tujuh saksi, hasil visum, dan pandangan ahli, ditemukan dugaan bahwa Taufik Nur melakukan kekerasan terhadap Rahmat Duhe.

Adapun motif dari insiden ini, menurut polisi, adalah kecemburuan Rahmat Duhe terhadap Taufik Nur.

"Motifnya cemburu," ungkap Iptu Saifful.

Lebih lanjut, Iptu Saifful menegaskan bahwa keputusan untuk menetapkan Taufik sebagai tersangka didasari oleh pendapat ahli yang menyatakan bahwa tindakan Taufik bukanlah pembelaan diri.

Berdasarkan analisis ahli, ditemukan adanya jeda waktu antara penganiayaan yang dilakukan Rahmat terhadap Taufik.

Dalam jeda waktu tersebut, Taufik diduga melakukan penganiayaan balik terhadap Rahmat.

Hingga berita ini dibuat, Taufik Nur belum ditahan oleh pihak Polres Boalemo.

Sementara itu, Rahmat Duhe juga dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan tambahan terkait dugaan pelanggaran kode etik, meskipun waktu pastinya belum ditentukan. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved