Gorontalo Hari Ini

Kronologi Oknum ASN Gorontalo Utara Diduga Paksa Gadis Layani Temannya di Bulan Ramadan

Seorang ibu asal Kota Gorontalo melaporkan dugaan persetubuhan terhadap anak perempuannya yang masih di bawah umur.

|
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO/JEFRI POTABUGA
KASUS PELECEHAN -- ibu korban (kiri) dan kuasa hukum keluarga korban saat diwawancarai dan memperlihatkan foto-foto bukti dan laporan didampingi kuasa hukum, Jumat (7/11/2025). Oknum ASN Gorontalo Utara diduga memaksa korban melayani teman-temannya. (Sumber foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga) 

TRIBUNGORONTALO.COM – Seorang ibu asal Kota Gorontalo melaporkan dugaan persetubuhan terhadap anak perempuannya yang masih di bawah umur.

Laporan tersebut kini tengah ditangani oleh Polda Gorontalo, setelah dilayangkan oleh pihak keluarga pada 26 Mei 2025.

Kasus ini menyeret seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), serta dua pria lainnya yang diduga turut terlibat.

Perbuatan tercela itu disebut terjadi berulang kali sejak Februari 2025 hingga bulan ramadan, di berbagai lokasi seperti penginapan, kos-kosan, hingga di dalam mobil pelaku utama.

Korban awalnya mengenal pelaku utama karena hubungan pertemanan yang kemudian berkembang menjadi kedekatan pribadi.

Namun, dari pengakuan korban, pelaku justru memanfaatkan situasi tersebut untuk memaksa korban melakukan tindakan tidak pantas, bahkan melibatkan temannya.

“Anak saya dipaksa dan diancam. Katanya dia mau bertanggung jawab, tapi malah menyuruh temannya juga,” ujar sang ibu, berinisial Y, saat diwawancarai Tribun Gorontalo, Jumat (7/11/2025).

Y menjelaskan bahwa anaknya sempat mengalami tekanan psikologis dan takut melapor karena merasa diancam dan dimanipulasi oleh pelaku.

Bahkan, korban sempat mengira bahwa hubungan tersebut adalah bentuk kasih sayang, sehingga tidak menyadari dirinya sedang dimanfaatkan.

Korban Disetubuhi di Bulan Ramadan

Pendamping hukum korban, Tia Badaru, mengungkapkan bahwa salah satu kejadian terjadi di sebuah indekos saat bulan puasa.

Korban diminta menunggu pelaku dengan dalih akan dipijat. Namun, setelah dipijat, pelaku dan seorang pria lain mengunci pintu kamar.

Mereka mengambil ponsel korban, lalu memaksanya membuka pakaian dan menyetubuhinya secara bergantian.

“Perbuatan itu dilakukan tiga kali selama bulan puasa. Korban tidak berani melapor karena takut dan merasa terikat secara emosional,” jelas Tia.

Kondisi korban yang semakin tertekan membuat keluarga pelaku mengusulkan pernikahan sebagai solusi.

Sebuah pertemuan keluarga pun digelar di salah satu rumah makan, yang dihadiri kedua orang tua korban dan pelaku, serta seorang notaris.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Senin, 23 Februari 2026 (5 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:05
‘Ashr 15:20
Maghrib 18:07
‘Isya’ 19:16

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved