Gorontalo Hari Ini

Kronologi Oknum ASN Gorontalo Utara Diduga Paksa Gadis Layani Temannya di Bulan Ramadan

Seorang ibu asal Kota Gorontalo melaporkan dugaan persetubuhan terhadap anak perempuannya yang masih di bawah umur.

|
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO/JEFRI POTABUGA
KASUS PELECEHAN -- ibu korban (kiri) dan kuasa hukum keluarga korban saat diwawancarai dan memperlihatkan foto-foto bukti dan laporan didampingi kuasa hukum, Jumat (7/11/2025). Oknum ASN Gorontalo Utara diduga memaksa korban melayani teman-temannya. (Sumber foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga) 

Dalam pertemuan itu, pihak pelaku memberikan mahar sebesar Rp100 juta kepada keluarga korban.

Namun, menurut pengakuan keluarga korban, saat pemberian mahar berlangsung, mereka belum mengetahui bahwa anak mereka telah menjadi korban persetubuhan.

“Kami baru tahu setelah anak kami lari dari rumah dan menceritakan semuanya,” ujar Y.

Setelah mengetahui kebenaran, keluarga korban membatalkan rencana pernikahan dan melaporkan kasus tersebut ke Polda Gorontalo.

Namun, alih-alih mendapat keadilan, keluarga korban justru dilaporkan balik oleh keluarga pelaku ke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan penggelapan mahar.

Ayah korban, berinisial I, mengaku kaget dan kecewa setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gorontalo Kota.

Ia menegaskan bahwa uang tersebut adalah mahar dalam prosesi adat pernikahan, bukan pinjaman atau titipan.

“Uang itu kami gunakan untuk persiapan pernikahan, termasuk membuat kue. Bahkan keluarga pihak laki-laki sempat menerima dua toples kue dari uang itu,” jelas I.

Baca juga: Bupati Sofyan Puhi Minta Miss Celebrity Indonesia Promosi Budaya Gorontalo di Kancah Internasional

I juga mempertanyakan proses hukum yang dinilai sangat cepat dan tidak seimbang.

Ia mengaku laporan mereka ke Polda Gorontalo lebih dulu masuk, namun justru laporan balik dari pihak pelaku yang lebih cepat diproses.

“Laporan kami masuk 26 Mei, tapi belum ada perkembangan. Sementara laporan mereka masuk 8 Oktober, dan 31 Oktober saya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Saat ini, I tengah bersiap memenuhi panggilan kedua dari penyidik dan berharap bisa menghadirkan saksi yang mengetahui bahwa uang tersebut memang mahar.

Ia berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, serta tidak memposisikan korban sebagai pihak yang bersalah.

“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Anak kami sudah menjadi korban, jangan sampai kami juga dikorbankan,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.

 

(TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved