Sabtu, 7 Maret 2026

Polisi Aniaya Nakes

Polisi Penganiaya Nakes Paguyaman Gorontalo Sudah Divonis Satu Tahun Penjara

Kasus ini mulai disidangkan pada 20 Agustus 2024, setelah Rahmat resmi didakwa dengan tuduhan penganiayaan berat yang menyebabkan luka serius pada kor

Tayang:
Penulis: Nawir Islim | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Polisi Penganiaya Nakes Paguyaman Gorontalo Sudah Divonis Satu Tahun Penjara
FOTO: Nawir Islim, TribunGorontalo.com
Konferensi Pers di Polres Boalemo, Gorontalo, terkait kasus polisi aniaya nakes, Jumat malam (8/11/2024)., 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Seorang polisi, Rahmat Duhe alias Dandi telah diputus bersalah oleh Hakim Pengadilan Tilamuta, Gorontalo, dalam kasus penganiayaan. 

Dandi diputus bersalah pada 16 Oktober 2024. Ia terbukti menganiaya Taufik Nur, tenaga kesehatan (nakes) Puskesmas Paguyaman pada April 2024 lalu. 

Dandi dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.

Kasus ini mulai disidangkan pada 20 Agustus 2024, setelah Rahmat resmi didakwa dengan tuduhan penganiayaan berat yang menyebabkan luka serius pada korban.

Selama persidangan, delapan saksi, termasuk korban, dihadirkan untuk memberikan kesaksian dan mengungkapkan kronologi penganiayaan yang menyebabkan luka berat pada Taufik Nur.

Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, terdakwa dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.

Pada sidang tuntutan sebelumnya, yang digelar Kamis, 3 Oktober 2024, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman delapan bulan penjara terhadap Rahmat Duhe.

JPU berpendapat bahwa bukti dan saksi yang dihadirkan dalam persidangan sudah cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa, terutama dampak serius yang ditimbulkan pada korban.

Namun, setelah mempertimbangkan seluruh bukti, hakim memutuskan untuk memperberat hukuman menjadi satu tahun penjara.

Majelis hakim menilai bahwa tindakan penganiayaan yang dilakukan terdakwa telah memberikan dampak besar pada korban, dan hukuman yang lebih berat dianggap penting untuk memberikan efek jera.

Taufik Nur jadi Tersangka

Alasan Nakes Paguyaman Memenuhi Syarat jadi Tersangka Meski Awalnya Dianiaya Oknum Polisi Gorontalo

 

ILUSTRASI -- Taufik Nur berdasarkan saksi ahli disebut memenuhi syarat jadi tersangka
ILUSTRASI -- Taufik Nur berdasarkan saksi ahli disebut memenuhi syarat jadi tersangka(freepik)

 

TRIBUNGORONTALO.COM, Tilamuta -- Polres Boalemo mengungkapkan alasan di balik penetapan Taufik Nur, seorang tenaga kesehatan (nakes), sebagai tersangka.

Sebagai informasi, nakes Puskesmas Paguyaman, Boalemo, Gorontalo itu jadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Rahmat Duhe, seorang anggota polisi. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved