Minggu, 8 Maret 2026

Polisi Aniaya Nakes

Rahmat Duhe Polisi Terdakwa Penganiayaan Nakes, Rupanya Mantan Paskibraka Nasional Gorontalo 2016

Saat dicek TribunGorontalo.com, Rahmat Duhe rupanya pada 2016 mewakili Gorontalo sebagai Paskibraka Nasional bersama Febiola Rauf.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Rahmat Duhe Polisi Terdakwa Penganiayaan Nakes, Rupanya Mantan Paskibraka Nasional Gorontalo 2016
doc--
Rahmat Duhe (tengah) berfoto dengan dua rekan Paskibraka Nasional 2016. Ini adalah momen saat Rahmat Duhe ikut pembekalan Paskibaraka nasional. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Rahmat Duhe, anggota Polri terpidana kasus penganiayaan, rupanya adalah mantan Paskibraka Nasional. 

Tercatat, Rahmat Duhe adalah anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional tahun 2016. 

Saat dicek TribunGorontalo.com, Rahmat Duhe rupanya pada 2016 mewakili Gorontalo sebagai Paskibraka Nasional bersama Febiola Rauf.

Nama Rahmat Duhe dan Febiola Rauf tercatat sebagai perwakilan Gorontalo Paskibraka Nasional bersama 66 siswa dari berbagai provinsi lainnya. 

Namun, hanya gara-gara urusan wanita, ia pun harus berurusan dengan hukum bahkan hingga divonis penjara satu tahun. 

Bukan hanya mantan Paskibraka Nasional, Rahmat Duhe juga rupanya peraih juara bulu tangkis level kabupaten. 

Selain itu, Rahmat Duhe rupanya diketahui mahir memainkan alat musik, serta merupakan sosok humoris. 

Divonis Satu Tahun

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tilamuta, Kabupaten Boalemo, perkara Rahmat Duhe tercatat dengan nomor 43/Pid.B/2024/PN Tmt.

Rahmat Duhe harus menjalani 9 kali persidangan sebelum akhirnya ia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. 

Persidangan pertama digelar pada 26 Agustus 2024 dengan agenda pembacaan dakwaan. Namun ditunda alasan pemeriksaan saksi-saksi.

Sementara sidang terakhir digelar pada Rabu, 16 Oktober 2024 dengan pembacaan putusan. 

Berdasarkan bukti-bukti dan saksi yang dihadirkan, Rahmat Duhe dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan yang mengakibatkan luka berat” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer.

Karen itu hakim menjatuhkan terhadap Rahmat Duhe dengan pidana penjara selama satu tahun penjara. 

Namun, hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved