Pilkada Gorontalo Utara
Termasuk Gorontalo Utara, Ini Daftar 16 Daerah Dinilai Tak Sanggup Laksanakan PSU Pilkada
Kabupaten Gorontalo Utara termasuk dalam daftar 16 daerah yang minim anggaran pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada.
TRIBUNGORONTALO.COM – Kabupaten Gorontalo Utara termasuk dalam daftar 16 daerah yang dinilai tidak sanggup melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk dalam rapat Komisi II DPR RI.
Dilansir TribunGorontalo.com dari Kompas.com, Ribka Haluk mempresentasikan daftar daerah yang sanggup dan tidak sanggup melaksanakan PSU.
"Daerah yang sanggup untuk pelaksanaan, atau memiliki dana itu ada sekitar 8 daerah," ujar Ribka dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, dilansir TribunGorontalo.com dari Kompas.com, Jumat (28/2/2025).
Berikut daftar 8 daerah yang sanggup melaksanakan PSU:
- Kabupaten Bungo
- Kabupaten Bangka Barat
- Kabupaten Barito Utara
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Mahakam Ulu
- Kabupaten Kutai Kartanegara
- Kabupaten Siak
- Kabupaten Banggai
Sementara itu, lanjut Ribka, sebanyak 16 daerah lainnya dinyatakan tidak memiliki cukup dana atau masih membutuhkan bantuan anggaran, baik dari provinsi maupun pemerintah pusat.
Daerah-daerah tersebut adalah:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.