Rabu, 25 Maret 2026

Kasus Skincare Ilegal Gorontalo

Tangis Owner Ebudo Skincare Ilegal di Gorontalo Tak Terbendung, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Penangguhan

Kuasa Hukum Owner Ebudo, Haryanto Puluhulawa bakal mengajukan penangguhan penahanan terkait kasus Skincare Ilegal Gorontalo, Hambody Markalak. 

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Ponge Aldi
zoom-inlihat foto Tangis Owner Ebudo Skincare Ilegal di Gorontalo Tak Terbendung, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Penangguhan
TRIBUNGORONTALO/ARIANTOPANAMBANG
Kuasa Hukum Owner Ebudo, Haryanto Puluhulawa dan Rosmiwaty saat diwawancarai TribunGorontalo.com 

Pantauan langsung TribunGorontalo.com menunjukkan, Penyidik dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo mengawal Elis dan menyerahkannya ke Kejari Kota Gorontalo sekitar Selasa 5 November 2024 pukul 12.30 Wita.

Elis yang didampingi kuasa hukumnya, terlihat hadir di Kejari dengan pengamanan ketat dari penyidik BPOM.

Saat memasuki ruang pelayanan, penyerahan Elis sempat tertunda karena Elis tidak membawa KTP, yang menjadi salah satu syarat administrasi.

Hingga pukul 13.29 Wita, pihak Kejaksaan Tindak Pidana Umum masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Elis.

Terlihat pula sejumlah barang bukti dihadirkan, dan proses yang dikenal sebagai tahap dua, yakni penyerahan barang bukti dan Elis, sedang berlangsung.

Jaksa Kejati Gorontalo, Samba Sadikin, mengatakan menjelaskan kasus 'Handbody Markalak' ini telah lama ditangani oleh Penyidik BPOM Gorontalo. 

Saat ini telah dilakukan penyerahan dan penahanan terhadap tersangka.

"Bahwa benar hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua ke Kejari Kota Gorontalo," ungkapnya.

Samba menyebut tersangka diduga melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen. 

"Olehnya tersangka atas nama Elis atau owner Ebudo kita lakukan penahanan selama 20 tahun ke depan di lapas perempuan," terangnya.

Tersangka selanjut akan dialihkan ke Pengadilan Negeri Gorontalo untuk proses hukum selanjutnya.

Elis pun terancam Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Elis juga dituntut pasal 62 ayat 1 Undang-Undang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar. 

Empat Wanita Jadi Korban Kosmetik Berbahaya

Diberitakan sebelumnya, empat wanita berinisial DM, FCP, ZA, dan CG melaporkan efek samping serius dari penggunaan “Handbody Markalak” yang dijual Elis pada Maret 2024

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved