Rabu, 25 Maret 2026

Kasus Skincare Ilegal Gorontalo

Tangis Owner Ebudo Skincare Ilegal di Gorontalo Tak Terbendung, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Penangguhan

Kuasa Hukum Owner Ebudo, Haryanto Puluhulawa bakal mengajukan penangguhan penahanan terkait kasus Skincare Ilegal Gorontalo, Hambody Markalak. 

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Ponge Aldi
zoom-inlihat foto Tangis Owner Ebudo Skincare Ilegal di Gorontalo Tak Terbendung, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Penangguhan
TRIBUNGORONTALO/ARIANTOPANAMBANG
Kuasa Hukum Owner Ebudo, Haryanto Puluhulawa dan Rosmiwaty saat diwawancarai TribunGorontalo.com 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Kuasa Hukum Owner Ebudo, Haryanto Puluhulawa bakal mengajukan penangguhan penahanan terkait kasus Skincare Ilegal Gorontalo, Handbody Markalak. 

Hal itu imbas ditahannya Nurhalisa Abdullah alis Elis karena diduga terbukti melanggar undang-undang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Haryanto mengatakan Elis sangat kaget dan syok ketika mengetahui harus ditahan saat itu juga. 

"Memang agak syok, dia kaget, karena memang dia nggak tahu hari ini bakal ditahan," ungkap Haryanto kepada TribunGorontalo.com, Selasa (5/11/2024). 

Menurut Haryanto, Owner Ebudo mengetahui pemanggilan hari ini adalah pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus kosmetik yang dilaporkan beberapa korban di BPOM Gorontalo.

"Karena pada saat itu kita memang agak panjang tidak bertemu, ya tiba-tiba hari ini dia datang ke rumah menyampaikan bahwa hari ini ada panggilan, ah disitu dia kaget karena ditahan," jelasnya

Owner Ebudo pemilik skincare yang dianggap mengandung bahan berbahaya, diserahkan BPOM ke Kejari
Owner Ebudo pemilik skincare yang dianggap mengandung bahan berbahaya, diserahkan BPOM ke Kejari (FOTO: Arianto Panambang, TribunGorontalo.com)

Haryanto juga mengatakan pihaknya akan mengajukan penangguhan sesuai permintaan dari tersangka Nurhalisa Abdullah.

"Kita sampaikan kita akan upayakan untuk permohonan penangguhan itu, sesuai permintaannya klien kita, kan mintanya ditahan sebagai tahanan kota," tegasnya

"Moga-moga dengan permohonan kita buat secepatnya dari pihak jaksa mungkin siapa tahu bisa dikabulkan," tambahnya

Selain itu kata Haryanto, Elis terancam Pasal 435 Undang-undang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar.

Elis juga dituntun pasal 62 ayat 1 Undang-Undang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Pemilik Skincare Gorontalo Owner Ebudo Diserahkan ke Kejari

Pemilik akun Facebook Owner Ebudo resmi diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo.

Wanita bernama Nurhalisa Abdullah alias Elis itu sebelumnya sempat viral karena menjual produk kosmetik berbahaya.

Kasus ini mencuat akibat produk “Handbody Markalak” yang diduga menyebabkan sejumlah pelanggan mengalami efek samping serius, termasuk gatal-gatal dan perih pada kulit.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved