Jumat, 13 Maret 2026

Judi Online

4 Fakta Peran Kasus Pegawai Komdigi Lindungi Ribuan Situs Judi Online, Dapat Untung Rp 8,5 Miliar

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap 10 orang pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait judi online (judol).

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto 4 Fakta Peran Kasus Pegawai Komdigi Lindungi Ribuan Situs Judi Online, Dapat Untung Rp 8,5 Miliar
Tangkap Layar
Polda Metro Jaya menggeledah kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Jumat (1/11/2024). (DOK. Istimewa) 

Dibayar Rp.8.5 Juta per Situs

Menurut pengakuan tersangka, mereka dibayar Rp 8,5 juta untuk setiap situs yang dilindungi agar tidak terblokir. Jika dijumlahkan, total ada Rp 8,5 miliar yang mereka dapat dari "membekingi" 1.000 situs judi online.

"Situs web itu kurang lebih Rp 8,5 juta," ujar tersangka kepada penyidik.

Selama membina 1.000 situs judi online, kedelapan operator mendapat gaji bulanan sebesar Rp 5 juta. 

"(Yang menggaji kedelapan operator) Saya sendiri Pak. (Per bulan) Rp 5.000.000 Pak," kata tersangka.

Terancam Dipecat

Menanggapi pegawainya yang terlibat judi online, Menteri Komdigi Meutya Hafis memastikan akan memberhentikan para ASN ini dengan tidak hormat jika sudah ditetapkan sebagai terpidana.

Untuk saat ini, sepuluh pegawai tersebut akan dinonaktifkan karena berstatus tersangka.

"Kalau tersangka tentu akan sementara dinonaktifkan. Lalu kalau sudah inkrah, dia akan diberhentikan dengan tidak hormat," kata Meutya, dikutip dari Kompas.com, Jumat.

Meutya menambahkan. pengusutan tuntas kasus judi online merupakan bentuk kepatuhan pakta integritas yang ditandatangani oleh pegawai sejak Juli 2024. 
Dalam instruksi itu, para pegawai Komdigi dilarang berkomunikasi, memengaruhi, dan mendistribusikan segala bentuk aktivitas terkait judi online.

11 Pegawai Komdigi Ditangkap

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan ada 11 pegawai Komdigi yang ditangkap karena terlibat dalam judi online terkait pemblokiran.

"11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ada sipil dan beberapa diantaranya Komdigi ada juga beberapa staf ahli Komdigi," katanya kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).

Oknum Kementerian Komdigi yang diduga ada oknum pejabat di antaranya menyewa sebuah kantor satelit di Jaka Setia, Kota Bekasi, Jawa Barat. 

Ade Ary menturkan, oknum Komdigi diduga menyalahgunakan wewenang.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved