Judi Online
Bansos Disalahgunakan untuk Judi Online dan Terorisme, DPR Desak Investigasi Tuntas
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, mengecam keras dugaan penggunaan data penerima bansos untuk aktivitas judi online hingga pendanaan teror
TRIBUNGORONTALO.COM -- Penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) kembali mencuat dan kali ini dengan isu yang sangat memprihatinkan.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, mengecam keras dugaan penggunaan data penerima bansos untuk aktivitas judi online hingga pendanaan terorisme. Ia menyebut hal ini sebagai bentuk nyata pengkhianatan terhadap amanah rakyat.
Pernyataan Abidin ini menyusul laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan bahwa 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos digunakan dalam transaksi judi online, dengan nilai transaksi hampir Rp957 miliar sepanjang 2024.
Selain itu, lebih dari 100 NIK teridentifikasi terkait pendanaan terorisme, dan sejumlah lainnya diduga terhubung dengan tindak pidana korupsi.
Baca juga: GORONTALO TERPOPULER: Identitas Pengendara Motor yang Tewas usai Kecelakaan - Harga Kelapa Naik
Abidin menegaskan bahwa temuan ini menunjukkan adanya kelemahan serius dalam sistem penyaluran dan pengawasan bansos.
“Bantuan sosial yang seharusnya menjadi jaring pengaman bagi masyarakat rentan justru disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti judi online, korupsi, hingga pendanaan terorisme. Ini tidak hanya melanggar tujuan bansos, tetapi juga mengkhianati amanah rakyat," kata Abidin kepada Tribunnews.com, Jumat (11/7/2025).
Abidin meminta Kementerian Sosial segera berkoordinasi secara intensif dengan PPATK, Polri, dan lembaga terkait guna melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan data penerima bantuan.
Dia menekankan pentingnya validasi data yang akurat agar tidak ada masyarakat miskin yang menjadi korban akibat penyalahgunaan NIK oleh pihak tak bertanggung jawab.
“Kita harus pastikan bahwa sanksi hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar terbukti menyalahgunakan bansos. Jangan sampai masyarakat yang NIK-nya dicatut justru kehilangan hak atas bantuan,” ujar Abidin.
Abidin juga mendesak pemerintah untuk memperkuat sistem perlindungan data kependudukan dan mereformasi mekanisme penyaluran bansos agar lebih transparan dan tepat sasaran.
Baca juga: Baru Saja! Jawa Timur Diguncang Gempa Bumi, Warga Diimbau Waspada Potensi Gempa Susulan
Dia mengapresiasi langkah Kemensos yang mulai menerapkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, namun menilai bahwa implementasinya perlu dipercepat dan diawasi ketat.
“Komisi VIII DPR RI akan terus mengawal isu ini dan memastikan bansos benar-benar sampai kepada yang berhak. Kami juga mendorong pemerintah untuk meningkatkan literasi digital dan edukasi masyarakat agar tidak mudah terjerumus ke dalam praktik judi online,” tutur Abidin.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-Dua-tersangka-judi-online-kini-diselidiki-Polda-Gorontalo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.