Judi Online Kominfo
Eks Pegawai Kominfo RI yang Terlibat Kasus Judol Kini Dituntut 7 hingga 9 Tahun Penjara
Sebanyak sembilan terdakwa kasus Judi Online (judol) dari klaster eks pegawai Kominfo dituntut kurungan penjara denda.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Sebanyak sembilan terdakwa kasus Judi Online (judol) dari klaster eks pegawai Kominfo dituntut kurungan penjara denda.
Presiden Prabowo tak akan memberikan maaf kepada para pelaku Judol.
Apalagi terdakwanya merupakan bawahannya semua.
Sehingga, polisi pun menuntut eks pegawai kominfo selama 7 hingga 9 tahun kurungan penjara,
Dilansir dari Tribunnews.com, Klaster eks pegawai Kementerian Kominfo adalah: terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Jaksa mulanya menuntut terdakwa Denden Imadudin Soleh pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: Nathalie Holscher Di-blacklist Kelab Malam Usai Namanya Terseret Kasus Erika vs DJ Panda
"Menjatuhkan pidana terdakwa Denden pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa penahanan dengan tetap ditahan dan denda Rp1 miliar apabila tidak dibayar, akan diganti kurungan 3 bulan," ucap jaksa, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (23/7/2025).
Kemudian, untuk terdakwa Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, dan Fakhri Zulfikar, jaksa menuntut mereka dipidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan.
"Terdakwa 2, 3, dan 5 Fakhri Zulfikar masing-masing selama 8 tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda Rp500 juta apabila tidak dibayar, maka diganti kurungan selama 3 bulan," jelas jaksa.
Baca juga: Ramalan Zodiak Capricorn Aquarius Pisces Hari Ini 24 Juli 2025: Cinta, Kesehatan, Karier, Keuangan
Selanjutnya, jaksa menuntut terdakwa Yudha Rahman Setiadi dan Yoga Priyanka Sihombing masing-masing pidana selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta, apabila tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan.
Sementara, untuk terdakwa Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana masing-masing dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kasus pengelolaan situs judol
Kasus pengelolaan situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjadi skandal besar yang mengungkap praktik korupsi, kolusi, dan pencucian uang di lingkungan kementerian yang seharusnya memberantas konten ilegal.
Situs-situs judol ternyata “dijaga” oleh terdakwa agar tidak diblokir oleh sistem Komdigi, dengan imbalan uang bulanan dari pemilik situs.
Baca juga: Ramalan Zodiak Cancer Leo Virgo Hari Ini 24 Juli 2025: Cinta, Kesehatan, Karier, Keuangan
Biaya penjagaan per situs mencapai Rp 5 juta per bulan, dengan total 500 situs dijaga hingga akhir 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.