Judi Online Kominfo

Eks Pegawai Kominfo RI yang Terlibat Kasus Judol Kini Dituntut 7 hingga 9 Tahun Penjara

Sebanyak sembilan terdakwa kasus Judi Online (judol) dari klaster eks pegawai Kominfo dituntut kurungan penjara denda.

KOMPAS.COM
JUDI ONLINE - Ilustrasi judi online. Sebanyak sembilan terdakwa kasus Judi Online (judol) dari klaster eks pegawai Kominfo dituntut kurungan penjara denda. 

Untuk diketahui, terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas. 

Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana. 

Baca juga: Pasca Gempa Bumi di Gorontalo Berkekuatan 6,3 Magnitudo, Aktivitas Warga Kembali Normal

Klaster ketiga yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai. 

Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol. Para terdakwa yang baru diketahui adalah Rajo Emirsyah, Darmawati dan Adriana Angela Brigita.

Para terdakwa diduga mengamankan situs judi online agar tidak diblokir oleh sistem Komdigi, dengan imbalan uang dari pemilik situs.

Baca juga: Baru Saja Terjadi Gempa Bumi Gorontalo Kamis Subuh 24 Juli 2025, Warga Diimbau Waspada

Uang hasil “pengamanan” situs digunakan untuk membeli barang mewah, membiayai perjalanan, bahkan umrah.

Kasus ini menunjukkan bagaimana celah dalam sistem pengawasan digital bisa dimanfaatkan untuk praktik ilegal berskala besar. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved