Judi Online Kominfo
Eks Pegawai Kominfo RI yang Terlibat Kasus Judol Kini Dituntut 7 hingga 9 Tahun Penjara
Sebanyak sembilan terdakwa kasus Judi Online (judol) dari klaster eks pegawai Kominfo dituntut kurungan penjara denda.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Sebanyak sembilan terdakwa kasus Judi Online (judol) dari klaster eks pegawai Kominfo dituntut kurungan penjara denda.
Presiden Prabowo tak akan memberikan maaf kepada para pelaku Judol.
Apalagi terdakwanya merupakan bawahannya semua.
Sehingga, polisi pun menuntut eks pegawai kominfo selama 7 hingga 9 tahun kurungan penjara,
Dilansir dari Tribunnews.com, Klaster eks pegawai Kementerian Kominfo adalah: terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Jaksa mulanya menuntut terdakwa Denden Imadudin Soleh pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: Nathalie Holscher Di-blacklist Kelab Malam Usai Namanya Terseret Kasus Erika vs DJ Panda
"Menjatuhkan pidana terdakwa Denden pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa penahanan dengan tetap ditahan dan denda Rp1 miliar apabila tidak dibayar, akan diganti kurungan 3 bulan," ucap jaksa, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (23/7/2025).
Kemudian, untuk terdakwa Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, dan Fakhri Zulfikar, jaksa menuntut mereka dipidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan.
"Terdakwa 2, 3, dan 5 Fakhri Zulfikar masing-masing selama 8 tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda Rp500 juta apabila tidak dibayar, maka diganti kurungan selama 3 bulan," jelas jaksa.
Baca juga: Ramalan Zodiak Capricorn Aquarius Pisces Hari Ini 24 Juli 2025: Cinta, Kesehatan, Karier, Keuangan
Selanjutnya, jaksa menuntut terdakwa Yudha Rahman Setiadi dan Yoga Priyanka Sihombing masing-masing pidana selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta, apabila tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan.
Sementara, untuk terdakwa Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana masing-masing dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kasus pengelolaan situs judol
Kasus pengelolaan situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjadi skandal besar yang mengungkap praktik korupsi, kolusi, dan pencucian uang di lingkungan kementerian yang seharusnya memberantas konten ilegal.
Situs-situs judol ternyata “dijaga” oleh terdakwa agar tidak diblokir oleh sistem Komdigi, dengan imbalan uang bulanan dari pemilik situs.
Baca juga: Ramalan Zodiak Cancer Leo Virgo Hari Ini 24 Juli 2025: Cinta, Kesehatan, Karier, Keuangan
Biaya penjagaan per situs mencapai Rp 5 juta per bulan, dengan total 500 situs dijaga hingga akhir 2023
Untuk diketahui, terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Baca juga: Pasca Gempa Bumi di Gorontalo Berkekuatan 6,3 Magnitudo, Aktivitas Warga Kembali Normal
Klaster ketiga yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.
Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol. Para terdakwa yang baru diketahui adalah Rajo Emirsyah, Darmawati dan Adriana Angela Brigita.
Para terdakwa diduga mengamankan situs judi online agar tidak diblokir oleh sistem Komdigi, dengan imbalan uang dari pemilik situs.
Baca juga: Baru Saja Terjadi Gempa Bumi Gorontalo Kamis Subuh 24 Juli 2025, Warga Diimbau Waspada
Uang hasil “pengamanan” situs digunakan untuk membeli barang mewah, membiayai perjalanan, bahkan umrah.
Kasus ini menunjukkan bagaimana celah dalam sistem pengawasan digital bisa dimanfaatkan untuk praktik ilegal berskala besar. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.