Judi Online
Terungkap Penyebab Judi Online Menjamur di Indonesia, 30 Ribu Rekening Diblokir OJK Sepanjang 2025
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah drastis dalam upaya memberantas ekosistem judi online (judol) yang kian meresahkan di tanah air.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ADMIN-JUDOL-Rupanya-99-persen-admin-judi-online-di-Kamboja.jpg)
Ringkasan Berita:
- Sejak September 2023 hingga Desember 2025, OJK telah memerintahkan pemblokiran lebih dari 30.000 rekening bank yang terindikasi memfasilitasi judi daring
- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa faktor pengangguran, kesejahteraan, hingga fenomena FOMO menjadi pemicu menjamurnya judi daring
- Pemberantasan terkendala oleh modus layering (pelapisan transaksi), penggunaan perusahaan cangkang, serta perbedaan regulasi lintas negara
TRIBUNGORONTALO.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah drastis dalam upaya memberantas ekosistem judi online (judol) yang kian meresahkan di tanah air.
Hingga penghujung Desember 2025, lembaga pengawas keuangan ini mengonfirmasi telah memerintahkan pemblokiran terhadap lebih dari 30.000 rekening bank yang terdeteksi kuat memfasilitasi transaksi haram tersebut.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan OJK dalam menjaga integritas sistem perbankan nasional dari infiltrasi tindak pidana siber.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa pembersihan rekening-rekening bermasalah ini dilakukan secara sistematis melalui koordinasi lintas sektoral.
Aksi pemblokiran massal ini tidak terjadi dalam semalam, melainkan hasil dari operasi pengawasan ketat yang digelar sejak September 2023.
Selama rentang waktu lebih dari dua tahun tersebut, OJK terus menyisir aliran dana yang mencurigakan dan mencocokkan data dengan laporan dari berbagai lembaga terkait.
Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa puluhan ribu rekening tersebut diidentifikasi berdasarkan parameter pola transaksi yang tidak wajar. "Sejak September 2023 sampai dengan Desember 2025, OJK telah memerintahkan perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 30 ribu rekening terindikasi perjudian daring," tegas Dian dalam keterangan resminya, Senin (26/1/2026).
Operasi pembersihan ini, menurut Dian, dilakukan sejalan dengan permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sinergi antara pengawas keuangan dan pemegang otoritas ruang digital menjadi kunci utama dalam memutus rantai distribusi uang hasil judi online yang sangat masif.
Lebih lanjut, OJK kini mewajibkan industri perbankan untuk tidak hanya menunggu perintah, tetapi juga bertindak proaktif secara internal. Perbankan diminta menjadi garda terdepan dalam mendeteksi aktivitas mencurigakan melalui penguatan sistem teknologi informasi masing-masing.
Salah satu metode yang digunakan oleh pihak perbankan saat ini adalah web crawling secara aktif. Teknik ini memungkinkan bank untuk memantau situs-situs judi yang beredar di internet dan mengidentifikasi nomor rekening yang dipampang atau digunakan untuk deposit maupun withdraw (penarikan dana).
Dian menyebutkan bahwa kemampuan deteksi dini menjadi fokus utama yang didorong oleh OJK kepada seluruh jajaran direksi perbankan di Indonesia. Semakin cepat sebuah rekening terdeteksi, semakin sedikit pula peluang para bandar judi untuk memutar uang mereka di sistem keuangan legal.
Upaya penguatan ini dilakukan mengingat kanal transaksi judi daring saat ini sudah tidak lagi konvensional. Para pelaku mulai mencari celah melalui instrumen pembayaran modern guna menghindari pengawasan ketat yang dilakukan oleh pihak berwenang pada sektor perbankan.
"Saat ini pelaku perjudian daring tidak hanya memanfaatkan rekening bank, tetapi juga menggunakan berbagai instrumen sistem pembayaran lainnya seperti e-wallet sebagai sarana transaksi kegiatan tersebut," ungkap Dian mengutip sumber berita Antara.
Inovasi Deteksi dan Patroli Siber
OJK menyadari sepenuhnya bahwa modus operandi perjudian daring terus berevolusi seiring dengan perkembangan teknologi finansial. Oleh karena itu, strategi pemblokiran harus diikuti dengan inovasi sistem pengawasan yang lebih canggih dan responsif.