Judi Online
Terungkap Penyebab Judi Online Menjamur di Indonesia, 30 Ribu Rekening Diblokir OJK Sepanjang 2025
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah drastis dalam upaya memberantas ekosistem judi online (judol) yang kian meresahkan di tanah air.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ADMIN-JUDOL-Rupanya-99-persen-admin-judi-online-di-Kamboja.jpg)
Oleh sebab itu, Dian Ediana Rae meminta perbankan meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi melalui pelaksanaan patroli siber secara rutin. Patroli ini bertujuan untuk menyisir celah-celah transaksi tersembunyi yang mungkin luput dari pengawasan rutin harian.
Selain patroli siber, penguatan parameter deteksi pola transaksi menjadi krusial. Sistem perbankan kini dilatih untuk mengenali frekuensi transaksi kecil namun intens yang dilakukan selama 24 jam penuh, yang seringkali menjadi ciri khas aktivitas judi.
Penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) dalam sistem anti-money laundering kini didorong agar dapat membedakan mana transaksi bisnis yang sah dan mana transaksi yang terafiliasi dengan jaringan judi internasional.
OJK juga memperkuat sistem internal melalui pertukaran data dan informasi terkait modus operandi terbaru. Kerja sama ini melibatkan regulator dan seluruh lembaga jasa keuangan agar tercipta ekosistem informasi yang terintegrasi.
Dengan adanya pertukaran informasi ini, jika satu bank menemukan modus baru, bank lain dapat segera melakukan langkah preventif serupa. Hal ini bertujuan agar para pelaku judol tidak bisa berpindah-pindah dari satu bank ke bank lain dengan mudah.
Tantangan yang dihadapi tidaklah ringan, sebab para pelaku seringkali menggunakan identitas palsu atau menyewa rekening milik masyarakat yang kurang teredukasi. Fenomena "jual beli rekening" inilah yang menjadi salah satu hambatan dalam proses penegakan hukum di sektor keuangan.
OJK terus mengimbau masyarakat untuk menjaga kerahasiaan data pribadi dan tidak meminjamkan atau menjual rekening bank kepada pihak lain. Kelalaian dalam hal ini bisa berujung pada keterlibatan hukum secara tidak sengaja dalam kasus perjudian.
Mengapa Judi Online Menjamur?
Di sisi lain, Polri juga terus bergerak dalam melakukan penindakan hukum secara fisik dan digital. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa fenomena judol di Indonesia dipicu oleh kompleksitas masalah sosial dan ekonomi.
Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin (26/1/2026), Jenderal Sigit memaparkan hasil investigasi mendalam mengenai penyebab tingginya minat masyarakat terhadap perjudian daring. Ia menyebutkan faktor kesejahteraan dan minimnya lapangan kerja menjadi pemicu utama.
"Beberapa hal yang menjadi faktor menjamurnya judi online adalah pengangguran, kesejahteraan, pendidikan rendah, serta pemahaman teknologi yang rendah," jelas Kapolri.
Faktor-faktor ini menciptakan kerentanan di mana masyarakat berharap mendapatkan uang secara instan.
Selain faktor ekonomi, Kapolri juga menyoroti masalah psikologis masyarakat, yaitu fenomena FOMO (Fear of Missing Out) atau rasa takut tertinggal tren.
Banyak warga yang mencoba judi online hanya karena ikut-ikutan teman atau melihat promosi masif di media sosial.
Kesenjangan sosial yang tinggi juga turut menyumbang tingginya angka pemain judol. Di tengah himpitan ekonomi, janji kemenangan besar menjadi daya tarik yang sangat menggoda bagi masyarakat berpenghasilan rendah hingga menengah.