Sabtu, 21 Maret 2026

Judi Online

Terungkap Penyebab Judi Online Menjamur di Indonesia, 30 Ribu Rekening Diblokir OJK Sepanjang 2025

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah drastis dalam upaya memberantas ekosistem judi online (judol) yang kian meresahkan di tanah air.

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Terungkap Penyebab Judi Online Menjamur di Indonesia, 30 Ribu Rekening Diblokir OJK Sepanjang 2025
TribunJakarta
JUDI ONLINE -- Potret admin judi online. Terungkap penyebab judi online merajalela di Indonesia. 

Hingga Januari 2026, Polri telah menunjukkan kinerja signifikan dengan mengungkap sedikitnya 665 perkara judi online. Dari kasus-kasus tersebut, sebanyak 741 tersangka telah ditetapkan sebagai pelaku utama maupun pendukung jaringan.

Pencapaian Polri dalam menyita aset juga sangat mencolok. Setidaknya aset senilai Rp 1,5 triliun berhasil disita dari tangan para bandar, yang mencakup uang tunai, properti, hingga barang mewah hasil kejahatan.

Tidak hanya menangkap pelaku, Polri juga bekerja sama dengan pihak terkait untuk memblokir akses ke situs-situs judi. Jenderal Sigit melaporkan bahwa sekitar 241.013 situs konten judi online telah diblokir untuk membatasi akses masyarakat.

Dari sisi transaksi keuangan, Polri telah memblokir 5.961 rekening yang secara spesifik digunakan sebagai penampung dana hasil kejahatan judi tersebut. Angka ini terus bertambah seiring dengan penyelidikan yang masih berlangsung.

Polri juga gencar melaksanakan kegiatan preventif. Tercatat ada 1.614 kegiatan edukasi dan sosialisasi yang dilakukan guna memberi pemahaman kepada warga mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari judi online.

Tantangan Global dan Modus Layering

Pemberantasan judi online menghadapi tantangan besar karena sifat kejahatannya yang lintas negara atau borderless. Jenderal Sigit menyampaikan bahwa perbedaan regulasi antar negara seringkali menghambat penangkapan bandar besar.

"Di masing-masing negara memiliki legalitas yang berbeda-beda terkait judi. Termasuk server, lintas transaksi, peraturan, dan pajak yang berbeda-beda," ungkap Kapolri di hadapan anggota DPR. Banyak server judi yang beroperasi dari negara yang melegalkan aktivitas tersebut.

Selain lokasi server, pola layering atau pelapisan transaksi menjadi tantangan teknis bagi penyidik. Pelaku seringkali memecah transaksi ke banyak rekening untuk mengaburkan asal-usul uang dan menyulitkan pelacakan.

Penggunaan perusahaan cangkang (shell companies) juga ditemukan dalam jaringan ini. Uang judi diputar seolah-olah menjadi transaksi bisnis legal, baik di dalam negeri maupun melalui rekening-rekening di luar negeri.

Meski demikian, Polri menyatakan tidak akan mundur dalam menghadapi kecanggihan modus pelaku. Berbagai operasi khusus seperti Sprint Harta, Sasapun, hingga DMP 312 terus digulirkan untuk mengungkap jaringan ini sampai ke akarnya.

Dalam operasi terbaru, Polri berhasil menyita uang hasil kejahatan senilai Rp 530 miliar hanya dalam satu rangkaian penindakan. Ini membuktikan bahwa aliran dana judol di Indonesia memang berada pada angka yang sangat fantastis.

Polri kini juga fokus pada penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bagi para bandar. Tujuannya adalah untuk memiskinkan para pelaku agar mereka tidak memiliki modal lagi untuk membangun kembali jaringan judinya.

Di sisi pencegahan, OJK dan Polri sepakat bahwa literasi keuangan dan digital adalah benteng pertahanan terakhir bagi masyarakat. Tanpa kesadaran masyarakat untuk menjauh, upaya pemblokiran sebanyak apa pun tidak akan pernah cukup.

Status tanggap darurat judi online ini diharapkan dapat menurunkan angka kriminalitas dan masalah sosial lainnya seperti pinjaman online ilegal yang seringkali berkaitan erat dengan perjudian.

Pemerintah melalui OJK, Komdigi, dan Polri berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan hingga ruang gerak para pelaku judi online benar-benar tertutup rapat demi masa depan ekonomi dan sosial Indonesia yang lebih sehat.

 

Artikel ini telah tayang di KompasTV dan Kompas.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved