Kasus Impor Gula
Profil Charles Sitorus, Sosok yang Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Bersama Tom Lembong
Diketahui, tersangka dalam kasus korupsi Impor Gula terdapat dua orang tersangka, Tom Lembong dan Charles Sitorus. Cahareles Sitorus.
TRIBUNGORONTALO.COM-Kejaksaan Agung RI menetapkan dua orang tersangka dalam perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016. Tersangka pertama ialah eks Menteri Perdangan di era Presiden Joko Widodo, Tom Lembong.
Diketahui, tersangka dalam kasus korupsi Impor Gula terdapat dua orang tersangka, Tom Lembong dan Charles Sitorus. Cahareles Sitorus diketahui merupakan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdangan Indonesia 2015-2016
Dalam kasus korupsi impor gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) telah menetapkan dua tersangka.
Siapa Charles Sitorus?
Charles Sitorus, yang dikenal dengan inisial CS, adalah Direktur Pengembangan Bisnis di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) pada tahun 2015-2016.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengatakan, status Tom dan Charels sebagai saksi telah ditingkatkan menjadi tersangka setelah memenuhi alat bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam tindak pidana korupsi.
Dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan saat Indonesia surplus gula. Meski demikian, Kemendag justru melakukan impor gula kristal mentah kemudian diolah menjadi gula kristal putih.
Impor gula kristal putih seharusnya hanya dilakukan BUMN, namun Tom Lembong mengizinkan PT AP. Sementara Charles berperan memerintahkan bawahannya melakukan pertemuan dengan perusahaan swasta di bidang gula untuk mengolah gula seberat 105 ribu ton.
PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut dan dijual ke masyarakat, dari sini PT PPI mendapat fee dari perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tersebut dan kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp 400 miliar.
Baca juga: 3 Fakta Terungkap Tom Lembong Mantan CO-Captain Timnas Anies Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Profil Charles Sitorus
Charles Sitorus lahir di Medan, Sumatera Utara pada 9 Mei 1966. Ia adalah lulusan Jurusan Teknologi Industri Pertanian dari Institut Pertanian Bogor (IPB) pada tahun 1989.
Ia juga menyelesaikan pendidikan S2 di Jurusan Ilmu Administrasi di Universitas Prof Dr Moestopo Beragama pada tahun 2015 dan sedang menempuh Program Doktor di Universitas Bina Nusantara Jakarta.
Saat ini, Charles menjabat sebagai Direktur Bisnis Jaringan dan Layanan Keuangan di PT Pos Indonesia dan Komisaris Utama di PT Pos Finansial Indonesia (Posfin).
Berikut ini sejumlah riwayat pekerjaan Charles Sitorus sebagaimana dikutip dari laman resmi Posfin:
- Direktur Bisnis Jaringan dan Jasa Keuangan PT Pos Indonesia (Persero) (2020 – sekarang)
- Direktur Komersial PT Pos Indonesia (Persero) (2018 – 2020)
- Direktur Teknologi PT Pos Indonesia (Persero) (2016 – 2018)
- Direktur Pengembangan Usaha PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) (2015 – 2016)
- Plt. Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya (2015)
- Direktur Pengembangan PD Pembangunan Sarana Jaya (2013 – 2015)
- Direktur Sales PT Smart Telecom (2008 – 2011)
- Direktur Sales PT Bakrie Telecom (2004 – 2008)
- Head of Marketing PT Satelindo/PT Indosat (2002 – 2004)
- Vice President Regional Indonesia Tengah (berpusat di semarang) PT Satelit Palapa Indonesia (SATELINDO) (2000 – 2002)
Pernah ditunjuk jadi komisaris pada tahun 2022
Charles Sitorus ditunjuk sebagai Dewan Komisaris PT PLN (Persero).
Vonis Korupsi dan Aksi Tak Terduga di Sidang: Tom Lembong Bikin Kaget Pengacaranya |
![]() |
---|
Hotman Paris Ngamuk! Sebut Tom Lembong dan Semua Terdakwa Impor Gula Harusnya Bebas |
![]() |
---|
Dari Menteri ke Terdakwa, Tom Lembong: "Baru di Penjara Saya Mengerti Ketidakadilan Hukum" |
![]() |
---|
Tom Lembong Hadapi Sidang Pleidoi, Tulis Pembelaan dengan Tangan karena Laptop Disita |
![]() |
---|
Mahfud MD Desak Pemeriksaan Eks Mendag Enggartiasto dalam Kasus Impor Gula |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.