Kasus Impor Gula

Vonis Korupsi dan Aksi Tak Terduga di Sidang: Tom Lembong Bikin Kaget Pengacaranya

Vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong

Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
SIDANG KORUPSI GULA - Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025), Tom dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia dijatuhi pidana penjara 4,5 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dalam kasus korupsi impor gula menyisakan sejumlah sorotan, tak hanya soal hukum, tetapi juga kejadian tak terduga di ruang sidang yang membuat kuasa hukumnya terkejut.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025), Tom dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia dijatuhi pidana penjara 4,5 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam kasus impor gula ini, Tom Lembong dianggap melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Akibat kebijakannya, Tom Lembong juga dianggap merugikan negara sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang.

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.

Baca juga: Info Cuaca Gorontalo Hari Ini Kamis 24 Juli 2025, Cerah dan Berawan Paling Dominan

Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi mengungkapkan Tom Lembong kerap mengisi sela-sela sidang dengan berbagai hal, termasuk perbincangan dan lelucon.

Tom Lembong setidaknya sudah 23 kali menjalani sidang kasus dugaan korupsi impor gula ini.

Dalam rangkaian sidang itu, Zaid sempat dibuat kaget dengan apa yang dilakukan Tom Lembong.

"Mungkin beberapa masyarakat atau netizen bisa melihat konten-konten saya bersama Pak Tom itu, saat mengisi sela-sela sidang itu dengan hal-hal yang sifatnya lelucon atau jokes."

"Yang paling ramai itu kan ketika dia ngelem meja di dalam ruang sidang," ungkap Zaid dalam talkshow Overview Tribunnews, Rabu (23/7/2025).

Zaid mengaku kaget dengan apa yang dilakukan kliennya.

"Saya kaget. Benar-benar kaget. Dia itu tahu-tahu pas break sidang itu karena memang meja sidang itu bagian depannya itu agak rusak (mengelupas) ya kan. Tahu-tahu dia ambil tas yang dia juluki sebagai tas Doraemon itu, dia keluarkan lem," ungkap Zaid.

Aksi Tom Lembong mengelem meja di ruang sidang dilakukan pada 12 Juni 2025.

Zaid mengaku bingung dari mana Tom Lembong mendapatkan lem untuk merekatkan bagian meja yang mengelupas.

Rupanya, Tom Lembong sudah merencanakan dan meminta ajudannya untuk membawa lem.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved