Kasus Impor Gula
Vonis Korupsi dan Aksi Tak Terduga di Sidang: Tom Lembong Bikin Kaget Pengacaranya
Vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong
"Saya bingung bapak lem ini dari mana Pak? Gini ya. Saya minta tolong sama ajudan saya suruh bawa," ujarnya menirukan perkataan Tom Lembong.
Baca juga: Info Cuaca Gorontalo Hari Ini Kamis 24 Juli 2025, Cerah dan Berawan Paling Dominan
"Nah, dia langsung ngelem itu kan. Makanya, wah, ini kayaknya unik nih, lalu saya kontenkan," tambah Zaid.
Video Tom Lembong mengelem meja di ruang sidang itu dibagikan Zaid melalui akun Instagramnya, @zaid.mushafi.
Perbincangan di Sela Sidang
Lebih lanjut, Zaid menilai Tom Lembong seorang pribadi yang humble dan santai dalam menjalani persidangan yang melelahkan.
Tom Lembong kerap membangun perbincangan yang bermakna dengan para kuasa hukum.
"Pak Tom ini topik pembahasannya itu levelnya mungkin di atas lah ya. Di atas dalam artian konteksnya, view-nya itu
view sebagai seorang negarawan."
"Dia itu sering bercerita kepada saya hal-hal yang sifatnya di wilayah masyarakat. "
"Bilang sama saya, kok orang seperti saya aja yang tidak merasa mengambil uang negara ataupun menggunakan uang negara secara tidak benar, bisa diseperti ini kan ya."
"Bagaimana masyarakat-masyarakat kecil yang mungkin proses penegakan hukumnya tidak didampingi penasihat hukum," ungkap Zaid.
Ajukan Banding
Pascavonis 4,5 tahun penjara, Tom Lembong mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025).
Zaid meyakini banding kliennya akan berbuah putusan adil, yaitu kebebasan.
"Kami yakin pada lembaga banding ini akan diberikan putusan yang adil dengan membebaskan Pak Tom," ucap Zaid, Selasa.
Ia kemudian menjelaskan soal harapan bebasnya Tom Lembong dengan menyinggung Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Pasal itu, kata Zaid, berdasarkan keterangan ahli di persidangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.