Kasus Impor Gula

Vonis Korupsi dan Aksi Tak Terduga di Sidang: Tom Lembong Bikin Kaget Pengacaranya

Vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong

Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
SIDANG KORUPSI GULA - Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025), Tom dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia dijatuhi pidana penjara 4,5 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. 

"Dibaca lagi pasal 2 ayat 1. Memperkaya orang lain itu ada tindakan. Ada gerakan, ada niat untuk memperkaya orang."

"Dan secara dalil bagaimana mungkin orang memperkaya orang yang tidak dikenalnya," urai Zaid.

"Memperkaya diri sendiri melalui orang lain pasti ada bagiannya. Pasti ada yang diambil pasti mendapatkan suatu hal."

"Ini jangankan mendapatkan, kenal saja nggak. Berhubung baik secara langsung ataupun tidak langsung, tidak," sambungnya.

Baca juga: Gempa Bumi Menguncang Kabupaten Pohuwato Gorontalo, Kamis 24 Juli 2025, Info BMKG Magnitudo 6,3

Atas hal itu, Zaid menyayangkan putusan vonis 4,5 tahun terhadap Tom Lembong dalam kasus korupsi.

Ia juga menilai dakwaan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyebut Tom Lembong menganut paham ekonomi kapitalis, tak masuk akal.

"Terlebih lagi yang lebih aneh, tidak pernah ada ahli, saksi atau fakta persidangan pembahasan mengenai kapitalisme. Tahu-tahu Pak Tom ini menganut paham ekonomi kapitalis," pungkas Zaid.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved