Kasus Impor Gula

Vonis Korupsi dan Aksi Tak Terduga di Sidang: Tom Lembong Bikin Kaget Pengacaranya

Vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong

Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
SIDANG KORUPSI GULA - Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025), Tom dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia dijatuhi pidana penjara 4,5 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dalam kasus korupsi impor gula menyisakan sejumlah sorotan, tak hanya soal hukum, tetapi juga kejadian tak terduga di ruang sidang yang membuat kuasa hukumnya terkejut.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025), Tom dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia dijatuhi pidana penjara 4,5 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam kasus impor gula ini, Tom Lembong dianggap melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Akibat kebijakannya, Tom Lembong juga dianggap merugikan negara sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang.

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.

Baca juga: Info Cuaca Gorontalo Hari Ini Kamis 24 Juli 2025, Cerah dan Berawan Paling Dominan

Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi mengungkapkan Tom Lembong kerap mengisi sela-sela sidang dengan berbagai hal, termasuk perbincangan dan lelucon.

Tom Lembong setidaknya sudah 23 kali menjalani sidang kasus dugaan korupsi impor gula ini.

Dalam rangkaian sidang itu, Zaid sempat dibuat kaget dengan apa yang dilakukan Tom Lembong.

"Mungkin beberapa masyarakat atau netizen bisa melihat konten-konten saya bersama Pak Tom itu, saat mengisi sela-sela sidang itu dengan hal-hal yang sifatnya lelucon atau jokes."

"Yang paling ramai itu kan ketika dia ngelem meja di dalam ruang sidang," ungkap Zaid dalam talkshow Overview Tribunnews, Rabu (23/7/2025).

Zaid mengaku kaget dengan apa yang dilakukan kliennya.

"Saya kaget. Benar-benar kaget. Dia itu tahu-tahu pas break sidang itu karena memang meja sidang itu bagian depannya itu agak rusak (mengelupas) ya kan. Tahu-tahu dia ambil tas yang dia juluki sebagai tas Doraemon itu, dia keluarkan lem," ungkap Zaid.

Aksi Tom Lembong mengelem meja di ruang sidang dilakukan pada 12 Juni 2025.

Zaid mengaku bingung dari mana Tom Lembong mendapatkan lem untuk merekatkan bagian meja yang mengelupas.

Rupanya, Tom Lembong sudah merencanakan dan meminta ajudannya untuk membawa lem.

"Saya bingung bapak lem ini dari mana Pak? Gini ya. Saya minta tolong sama ajudan saya suruh bawa," ujarnya menirukan perkataan Tom Lembong.

Baca juga: Info Cuaca Gorontalo Hari Ini Kamis 24 Juli 2025, Cerah dan Berawan Paling Dominan

"Nah, dia langsung ngelem itu kan. Makanya, wah, ini kayaknya unik nih, lalu saya kontenkan," tambah Zaid.

Video Tom Lembong mengelem meja di ruang sidang itu dibagikan Zaid melalui akun Instagramnya, @zaid.mushafi. 

Perbincangan di Sela Sidang

Lebih lanjut, Zaid menilai Tom Lembong seorang pribadi yang humble dan santai dalam menjalani persidangan yang melelahkan.

Tom Lembong kerap membangun perbincangan yang bermakna dengan para kuasa hukum.

"Pak Tom ini topik pembahasannya itu levelnya mungkin di atas lah ya. Di atas dalam artian konteksnya, view-nya itu

view sebagai seorang negarawan."

"Dia itu sering bercerita kepada saya hal-hal yang sifatnya di wilayah masyarakat. "

"Bilang sama saya, kok orang seperti saya aja yang tidak merasa mengambil uang negara ataupun menggunakan uang negara secara tidak benar, bisa diseperti ini kan ya."

"Bagaimana masyarakat-masyarakat kecil yang mungkin proses penegakan hukumnya tidak didampingi penasihat hukum," ungkap Zaid.

Ajukan Banding

Pascavonis 4,5 tahun penjara, Tom Lembong mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025).

Zaid meyakini banding kliennya akan berbuah putusan adil, yaitu kebebasan.

"Kami yakin pada lembaga banding ini akan diberikan putusan yang adil dengan membebaskan Pak Tom," ucap Zaid, Selasa.

Ia kemudian menjelaskan soal harapan bebasnya Tom Lembong dengan menyinggung Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu, kata Zaid, berdasarkan keterangan ahli di persidangan.

"Dibaca lagi pasal 2 ayat 1. Memperkaya orang lain itu ada tindakan. Ada gerakan, ada niat untuk memperkaya orang."

"Dan secara dalil bagaimana mungkin orang memperkaya orang yang tidak dikenalnya," urai Zaid.

"Memperkaya diri sendiri melalui orang lain pasti ada bagiannya. Pasti ada yang diambil pasti mendapatkan suatu hal."

"Ini jangankan mendapatkan, kenal saja nggak. Berhubung baik secara langsung ataupun tidak langsung, tidak," sambungnya.

Baca juga: Gempa Bumi Menguncang Kabupaten Pohuwato Gorontalo, Kamis 24 Juli 2025, Info BMKG Magnitudo 6,3

Atas hal itu, Zaid menyayangkan putusan vonis 4,5 tahun terhadap Tom Lembong dalam kasus korupsi.

Ia juga menilai dakwaan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyebut Tom Lembong menganut paham ekonomi kapitalis, tak masuk akal.

"Terlebih lagi yang lebih aneh, tidak pernah ada ahli, saksi atau fakta persidangan pembahasan mengenai kapitalisme. Tahu-tahu Pak Tom ini menganut paham ekonomi kapitalis," pungkas Zaid.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved