Kasus Impor Gula
Mahfud MD Desak Pemeriksaan Eks Mendag Enggartiasto dalam Kasus Impor Gula
Nama Enggartiasto sebelumnya disebut dalam sidang kasus tersebut, yang menyeret sejumlah pihak dari sektor swasta dan pejabat pemerintah.
TRIBUNGORONTALO.COM––Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendesak agar mantan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita turut diperiksa dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Nama Enggartiasto sebelumnya disebut dalam sidang kasus tersebut, yang menyeret sejumlah pihak dari sektor swasta dan pejabat pemerintah, termasuk eks Mendag Tom Lembong.
Menurut Mahfud MD, Enggartiasto Lukita perlu diperiksa agar memberikan kejelasan dalam perkara tersebut.
"Mesti dong ditindaklanjuti agar jelas. Bukan hanya Pak Tom Lembong. Semuanya hal yang melakukan hal yang sama empat menteri setelah itu," kata Mahfud MD kepada Tribunnews.com di Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
Menurutnya hal itu harus dilakukan untuk memberikan rasa keadilan.
"Hanya kebetulan yang disebut Pak Enggar, tapi semestinya diperiksa semua. Kalau mau adil karena melakukan hal dengan jabatan dan aturan hukum yang sama," tuturnya.
Baca juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius Besok Selasa 1 Juli 2025: Cinta, Karier hingga Keuangan
Baca juga: Prakiraan Cuaca Gorontalo Senin 30 Juni 2025 Besok: Info BMKG Hujan Ringan di Sejumlah Wilayah
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung masih menunggu adanya perintah dari hakim guna menghadirkan eks Menteri Perdagangan Enggrtiasto Lukita dalam sidang kasus korupsi impor gula.
Adapun hal itu dikatakan Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno merespons soal adanya nama Enggartiasto dalam sidang pembacaan dakwaan Tony Wijaya selaku Direktur Utama PT Angels Products.
Tony merupakan salah satu terdakwa dari klaster swasta yang ikut terjerat kasus importasi gula yang juga menyeret eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong.

"Ya nanti kalau memang terlibat, hakim buat penetapan (untuk Hadirkan Enggar), kita akan mengikuti perintahnya. Jaksa kan bakal mengikuti penetapan hakim, siapa pun yang minta itu, kan gitu," kata Sutikno saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (25/6/2025).
Namun sebelum adanya perintah dari majelis hakim, lanjut Sutikno, pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi yang memang masuk dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) saat tahap penyidikan.
Kendati demikian, jika nantinya dalam tahap pembiayaan hakim memerintahkan agar Enggar dihadirkan dalam sidang, maka Penuntut umum pun akan mengikuti arahan tersebut.
"Sekarang kalau pembuktian, (yang diperiksa di sidang) saksi-saksi yang ada di dalam BAP kan lainnya seperti itu. Mereka yang berkapasitas sebagai saksi," jelasnya.
"Berarti kalau ada nama disebut, kemudian ini (di BAP) nggak ada ya biar mereka (hakim) minta supaya dihadirkan, kan begitu," sambungnya.
Baca juga: 4 Gempa Terdeteksi di Gorontalo Sepekan Ini, Catatan BMKG Mayoritas Kedalaman 100 Km
Baca juga: Cair Rp600 Ribu! Pekerja Non-Himbara Bisa Ambil BSU Lewat PT Pos Indonesia
Selain itu Sutikno juga menjelaskan kenapa pada saat penyidikan beberapa waktu lalu Enggar tak turut diperiksa sebagai saksi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.