Kasus Impor Gula
3 Fakta Terungkap Tom Lembong Mantan CO-Captain Timnas Anies Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Penetapan terkait dengan tindakan korupsiyang dilakukan Lembong saat menjabat sebagai Menteri Perdangan pada periode 2015-2016
TRIBUNGORONTALO.COM-Penetapan terkait dengan tindakan korupsiyang dilakukan Lembong saat menjabat sebagai Menteri Perdangan pada periode 2015-2016, sebelum ia diangkat menjadi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hingga 2019.
Tom diketahui memberikan izi tersebut kepad DIrektur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS yang juga merupakan tersangka dalam dugaan korupsi impor gula ini.
Eks Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi mengenai kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (2015-2016).
"Setelah melakukan penyidikan dan menemukan bukti yang cukup, kami menetapkan TTL, Menteri Perdagangan periode 2015-2016 menjadi tersangka," ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
Sebagai informasi, Tom Lembong menjabat sebagai Mendag pada 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.
Dalam kasus ini, Kejagung menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang di Kemendag yang dilakukan dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.
Baca juga: Thomas Trikasih Lembong Mantan C0-Captain Timnas Anies Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula
Sebagai catatan, Kemendag diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang. Selain itu, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah.
Berikut sejumlah fakta-fakta ditetapkannya Tom Lembong dalam kasus ini yang dirangkum Tribunnews.com:
1. Kronologi Kasus Impor Gula
Abdul Qohar mengatakan, Tom Lembong menerbitkan izin Persetujuan Impor (PI) gula mentah sebanyak 105.000 ton.
Padahal, berdasarkan rapat koordinasi (rakor) antar-kementerian pada tanggal 12 Mei 2015, disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula.
"Akan tetapi, pada tahun 2015 Menteri Perdagangan tersangka TTL memberikan izin PI gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP)," kata Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa.
Sebagai informasi, sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004 yang diperbolehkan impor GKP adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Akan tetapi, Kohar menyebut, Tom Lembong malah mengeluarkan izin PI kepada PT AP untuk mengimpor GKM.
Penetapan izin impor itu tak lewat rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.
Tom Lembong
Kasus Korupsi Tom Lembong
Fakta Teruangka Tom Lembong Mantan CO-Captain Timn
Tom Lembong Mantan CO-Captain Timnas Anies Jadi Te
Vonis Korupsi dan Aksi Tak Terduga di Sidang: Tom Lembong Bikin Kaget Pengacaranya |
![]() |
---|
Hotman Paris Ngamuk! Sebut Tom Lembong dan Semua Terdakwa Impor Gula Harusnya Bebas |
![]() |
---|
Dari Menteri ke Terdakwa, Tom Lembong: "Baru di Penjara Saya Mengerti Ketidakadilan Hukum" |
![]() |
---|
Tom Lembong Hadapi Sidang Pleidoi, Tulis Pembelaan dengan Tangan karena Laptop Disita |
![]() |
---|
Mahfud MD Desak Pemeriksaan Eks Mendag Enggartiasto dalam Kasus Impor Gula |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.