Kasus Impor Gula
Tom Lembong Hadapi Sidang Pleidoi, Tulis Pembelaan dengan Tangan karena Laptop Disita
Mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, hari ini (Rabu, 9 Juli 2025) dijadwalkan membacakan nota pembelaan
TRIBUNGORONTALO.COM -- Mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, hari ini (Rabu, 9 Juli 2025) dijadwalkan membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pukul 14.00 WIB.
Namun yang menarik perhatian, Tom Lembong menyusun pleidoinya secara manual dengan tulisan tangan, lantaran laptop dan iPad miliknya disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung RI) dari dalam sel tahanan.
Sebelumnya, Tom telah dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan RI periode 2015-2016 dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Adapun dalam perkara dugaan korupsi importasi gula ini, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum menerbitkan 21 persetujuan impor.
Baca juga: Jadwal KM Dorolonda Kapal Pelni Terbaru, Berangkat dari Surabaya ke Balikpapan Jumat, 11 Juli 2025
Tindakan itu dinilai telah merugikan keuangan negara Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta.
Tom Lembong pun kini telah mempersiapkan nota pembelaan dirinya.
Sebelum berjalannya, berikut fakta-fakta nota pembelaan yang disiapkan Tom Lembong:
1. Bocoran Isi Pleidoi
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, telah mengungkapkan bocoran tentang isi pleidoi yang akan dibacakan oleh kliennya.
Nantinya, pleidoi Tom akan menyinggung adanya ketidakadilan dalam proses hukum.
Tom juga akan mengungkap bagaimana proses hukum yang berjalan dari penyidikan hingga penuntutan.
"(Pleidoi membahas) Aspek-aspek perlakuan tidak adil dalam proses penegakan hukum," kata Ari, Minggu (6/7/2025), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Selanjutnya, Ari meyakini bahwa Tom Lembong tidak bersalah dan tidak melakukan korupsi dalam importasi gula tahun 2015-2016 sebagaimana dakwaan dan kesimpulan pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Ari menyebut, kasus yang menjerat Tom Lembong ini lebih bernuansa politik dan kliennya itu telah menjadi target dengan menggunakan hukum meski tidak bersalah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.