Kasus Impor Gula

Thomas Trikasih Lembong Mantan C0-Captain Timnas Anies Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula

Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Pedagangan periode 2015-2026 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi.

|
Tangkap Layar
Wakil Kapten Timnas Anies-Muhaimin (Amin) Thomas Lembong di Rumah Koalisi Perubahan, Jalan Brawijaya 10, Jakarta Selatan, Senin (26/2/2024). (KOMPAS.com/ Tatang Guritno) 

TRIBUNGORONTALO.COM-Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Pedagangan periode 2015-2026 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Menteri Perdagangan (Mendag) tahun 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong tidak banyak berkomentar usai ditetapkan menjadi tersangka korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tom Lembong ditahan Kejagung pada Selasa (29/10/2024).

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, sekitar pukul 21.00 WIB, Tom Lembong tampak keluar dari gedung Kejagung dengan mengenakan rompi pink dan diborgol.

Ketika sejumlah wartawan bertanya kepadanya, Tom Lembong hanya menjawab singkat sembari menebar senyuman.

"Serahkan saja semua kepada Tuhan Yang Maha Kuasa," katanya singkat kepada wartawan.

Setelah itu, mantan co-captain Tim Pemenangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (Timnas AMIN) di Pilpres 2024 itu langsung memasuki mobil berwarna hitam yang telah menunggunya.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Tom Lembong pun ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Baca juga: Profil Thomas Lembong Eks Menteri Perdagangan Sosok Tersangka Korupsi Impor Gula

Kerugian Negara Rp400 Miliar

Thomas Trikasih Lembong alias Thomas Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp400 miliar dalam kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara itu.

"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.

Dijelaskan Abdul Qohar, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015.  Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor. 

"Akan tetapi, di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, menteri perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Qohar. 

Selain itu, Qohar menyatakan, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved