Kasus Impor Gula
Hotman Paris Ngamuk! Sebut Tom Lembong dan Semua Terdakwa Impor Gula Harusnya Bebas
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kembali jadi pusat perhatian usai melontarkan pernyataan keras dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kembali jadi pusat perhatian usai melontarkan pernyataan keras dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret nama mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Dalam sesi wawancara usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Hotman dengan tegas menyatakan bahwa Tom Lembong dan para terdakwa lain seharusnya tidak perlu duduk di kursi pesakitan.
Tak main-main, Hotman menyebut dirinya memiliki dua bukti pamungkas yang mampu mematahkan seluruh dakwaan jaksa.
2 bukti pamungkas di kasus Tom Lembong diungkap Hotman Paris, sebut semua terdakwa seharusnya bebas.
Baca juga: Chelsea dan PSG Siap Bentrok di Final Piala Dunia Antarklub, Ini Daftar Pemenang dan Pecundang
Pengacara kondang Hotman Paris ungkap dua bukti pamungkas yang bisa gugurkan dakwaan jaksa.
Apakah Tom Lembong bakal bebas?
Kasus importasi gula dengan terdakwa salah satunya adalah Tom Lembong sudah memasuki sidang pembacaan tuntutan beberapa hari lalu.
Tom Lembong dituntut jaksa 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
Namun, Hotman Paris Hutapea mempunyai bukti-bukti yang bisa membuat Tom Lembong dan para terdakwa lainnya lolos dari jeruji besi.
Hotman Paris menyebut, ada dua bukti pamungkas yang dapat mematahkan dakwaan jaksa terhadap Mantan Menteri Perdagangan RI Hotman Paris Hutapea dalam kasus impor gula periode 2015-2016.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Tom Lembong dibacakan dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan RI periode 2015-2016 yang digelar pada Jumat (4/7/2025).
Sidang tersebut bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Tom Lembong juga dituntut membayar denda Rp750 juta.
Apabila denda tersebut tak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Jaksa penuntut umum (JPU) juga meminta majelis hakim agar Tom Lembong tetap ditahan.
Baca juga: Mau Kuliah Gratis dan Langsung Jadi CPNS? Ini 5 Sekolah Kedinasan Terfavorit, STAN di Urutan Pertama
Adapun Tom Lembong dijadwalkan akan menjalani sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) pada Rabu (9/7/2025) siang nanti.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.