Kasus Impor Gula
Hotman Paris Ngamuk! Sebut Tom Lembong dan Semua Terdakwa Impor Gula Harusnya Bebas
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kembali jadi pusat perhatian usai melontarkan pernyataan keras dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Dikutip dari tayangan YouTube cumicumi.com, Rabu (9/7/2025), Hotman Paris berbicara kepada awak media dan mengungkap ada dua bukti pamungkas untuk kasus impor gula yang menjerat nama Tom Lembong.
Menurutnya, dua bukti tersebut dapat mematahkan dakwaan jaksa.
Bukti pertama adalah dua pendapat hukum dari Jaksa Agung pada 8 Agustus 2017 dan Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara pada 16 Juni 2017.
"Ada dua bukti pamungkas di sini," kata Hotman Paris Hutapea.
"Ternyata tahun 2017, soal impor gula ini, Kementerian Perdagangan minta pendapat hukum dari Jaksa Agung waktu itu, yaitu HM Prasetio," tambahnya.
"Jaksa Agung dengan surat tertanggal 8 Agustus 2017 mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan itu sudah sah," jelasnya.
"Boleh impor gula lokal, gula mentah. BUMN bisa kerja sama dengan swasta," lanjutnya.
"Kemudian ditambah lagi pendapat hukum dari Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara tanggal 16 Juni 2017," paparnya.
"Jadi, ada dua pendapat hukum dari Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara pada tahun 2017. Ini aja surat ini sudah menggugurkan dakwaan jaksa," tandasnya.
Dengan adanya dua pendapat hukum dari jaksa agung tersebut, menurut Hotman Paris, seharusnya para terdakwa dalam kasus impor gula ini bebas.
"Karena ini pendapat hukum loh. Pendapat hukum Jaksa Agung pada saat itu, HM Prasetio 2017, ini semua sah," kata Hotman.
"Boleh-boleh aja impor gula mentah boleh, terus BUMN boleh bekerja sama dengan swasta sah-sah saja," imbuhnya.
"Jadi hanya ini aja harusnya semua terdakwa ini bebas," lanjutnya.
Baca juga: Data Medisnya Disebar, Selebgram Dara Arafah Laporkan Petuga Asuransi dan Tempuh Jalur Hukum!
Bukti kedua yang disebutkan oleh Hotman Paris adalah adanya rapat koordinasi yang menyetujui impor gula.
Menurut Hotman, semua syarat impor gula yang dilakukan di era Tom Lembong itu sudah terpenuhi sehingga sah dilakukan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.