Kasus Impor Gula

Hotman Paris Ngamuk! Sebut Tom Lembong dan Semua Terdakwa Impor Gula Harusnya Bebas

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kembali jadi pusat perhatian usai melontarkan pernyataan keras dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Warta Kota/ Ikhwana
KASUS IMPOR GULA -- Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kembali jadi pusat perhatian usai melontarkan pernyataan keras dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret nama mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. 

Oleh karena itu, Hotman menilai, para terdakwa tidak melakukan pelanggaran dalam kasus impor gula ini, sehingga tidak boleh dipenjara.

"Yang kedua, apakah impor gula itu ada rapat koordinasi dengan menteri terkait, iya kan?" ujar Hotman.

"Kan ini ada dua nih semua. Ada rapat koordinasi tanggal 5 Maret 2016, ada lagi tanggal 28 Desember 2015. Jadi semua syaratnya dipenuhi," lanjutnya.

"Makanya saya bilang gimana kita ini memenjarakan bapak orang, kakek orang? Ini semua dipenuhi syaratnya," jelasnya.

Hotman Paris Nyatakan Berani Dipenjara Jika Bukti Ini Palsu

Selain itu, Hotman Paris menilai, seorang menteri dapat melakukan diskresi dalam mengeksekusi kebijakan, terlebih jika sudah ada rapat koordinasi sebelumnya.

Terkait pendapatnya ini, Hotman pun menjamin dirinya berani dipenjara.

"Kan untuk Menteri Perdagangan boleh mengenyampingkan peraturan, dengan discretion, apabila ada rakortas, rapat koordinasi, dan ada dua kali ini rapatnya semua," tegas Hotman.

"Dan pada saat itu, Kementerian Perdagangan minta pendapat hukum dari Jaksa Agung, ada jawaban di 2017, langsung Jaksa Agung yang tanda tangan, ada satu lagi dari Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara, semua mengatakan ini sah, semua enggak ada pelanggaran," imbuhnya.

"Ini sudah jelas-jelas, surat pendapat hukum Jaksa Agung 2017, Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara, sudah jelas-jelas ini mematahkan seluruh surat dakwaan dari lembaga yang sama," papar Hotman.

Baca juga: Jumlah Penerima Bansos PKH dan BPNT Dipangkas, Ini Skema Penyaluran Terbaru dari Kementerian

"Kemudian. soal bahwa ada apakah Menteri Perdagangan melengkapi rapor persyaratan rapat koordinasi dengan para menteri terkait, ada semua di sini," tambahnya.

"Ya kalau [bukti, red.] ini palsu, gua dipenjara," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved