Rabu, 4 Maret 2026

Bansos 2025

Jumlah Penerima Bansos PKH dan BPNT Dipangkas, Ini Skema Penyaluran Terbaru dari Kementerian

Kemensos baru-baru ini umumkan adanya penghapusan 1,9 juta data penerima bantuan sosial (bansos) dalam proses penyaluran terbaru. 

Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Jumlah Penerima Bansos PKH dan BPNT Dipangkas, Ini Skema Penyaluran Terbaru dari Kementerian
Freepik / KrishnaTedjo)
BANSOS PKH - Ilustrasi uang pecahan Rp 100 ribu. Jumlah penerima bansos PKH dan BPNT dipangkas, ini skema terbaru penyalurannya 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Penerima Bantuan Sosial (bansos) kini dipangkas.

Pemangkasan tersebut dilakukan karena status penerimanya.

Dilansir dari TribunTimur.com, Kementerian Sosial (Kemensos) kurangi jumlah penerima bansos PKH dan BPNT.

Kemensos baru-baru ini umumkan adanya penghapusan 1,9 juta data penerima bantuan sosial (bansos) dalam proses penyaluran terbaru. 

Untuk itu, masyarakat diimbau segera mengecek status kepesertaan mereka melalui sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

DTSEN kini menjadi acuan resmi tunggal dalam pendataan bansos.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul, menjelaskan soal penyesuaian penerima bansos.

“Kita lakukan penyesuaian-penyesuaian. Jadi, sebagian besar ya masih menerima bansos. Tapi, sebagian lagi sekitar 1,9 juta itu terkoreksi,” saat ditemui di Jakarta Selatan pada Sabtu (5/7/2025).

Lebih jauh, Gus Ipul menegaskan perubahan data ini bukan semata-mata keputusan Kemensos, melainkan hasil pembaruan data disesuaikan dengan kondisi lapangan dan regulasi terbaru yang berlaku.

Cara Mudah Cek Status Penerima Bansos

Masyarakat dapat memeriksa apakah mereka masih tercatat sebagai penerima bansos melalui laman resmi Kemensos dengan langkah berikut:

  1. Kunjungi situs https://cekbansos.kemensos.go.id
  2. Pilih wilayah domisili pada kolom “Wilayah PM”
  3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP pada kolom “Nama PM”
  4. Ketik kode captcha yang muncul, lalu klik “Cari Data”

Jika Anda masih terdaftar, sistem akan menampilkan informasi seperti Nama KPM, Usia, Jenis Bansos, Status, dan Periode Penyaluran. 

Bagi yang merasa masih layak menerima bansos tapi tidak tercantum, disarankan untuk menghubungi RT, RW, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat guna pengajuan verifikasi atau pembaruan data.

Dari DTKS ke DTSEN: Transformasi Data Bansos

Perubahan besar dalam data penerima bansos ini mengikuti diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo pada 5 Februari 2025. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved