Kasus Impor Gula

Dari Menteri ke Terdakwa, Tom Lembong: "Baru di Penjara Saya Mengerti Ketidakadilan Hukum"

Dalam pledoi pribadinya, Tom mengungkapkan bahwa sembilan bulan berada di balik jeruji besi telah mengubah pandangannya tentang sistem hukum.

Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
SIDANG KORUPSI GULA - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembon alias Tom Lembong angkat suara dari ruang pesakitan. Dalam pledoi yang dibacakannya sendiri, terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula itu menyatakan bahwa sembilan bulan terakhir di balik jeruji besi telah membuka mata dan hatinya akan ketimpangan hukum yang dialami rakyat kecil. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Dari ruang persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyampaikan pernyataan yang menyentuh banyak pihak.

Dalam pledoi pribadinya, Tom mengungkapkan bahwa sembilan bulan berada di balik jeruji besi telah mengubah pandangannya tentang sistem hukum di Indonesia.

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembon alias Tom Lembong angkat suara dari ruang pesakitan. Dalam pledoi yang dibacakannya sendiri, terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula itu menyatakan bahwa sembilan bulan terakhir di balik jeruji besi telah membuka mata dan hatinya akan ketimpangan hukum yang dialami rakyat kecil.

“Pengalaman satu setengah tahun terakhir, dan khususnya sembilan bulan terakhir, benar-benar membuka mata dan hati saya. Pada ketidakadilan yang dialami jutaan warga kita setiap hari,” ujar Tom Lembong dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/7/2025) malam.

Baca juga: Gibran Siap Berkantor di Papua: Di Mana Pun Bisa Jadi Kantor, yang Penting Bertemu Rakyat

Baca juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces Hari ini 10 Juli 2025: Cinta, Karier hingga Keuangan

Tom mengaku menyaksikan langsung bagaimana ribuan orang mengalami pungli, pemalakan, ancaman, hingga kriminalisasi tanpa dasar hukum yang adil.

Sebuah pengalaman yang, menurutnya, tak akan bisa diperoleh dari membaca buku atau nasihat orang lain.

Tom Lembong dan Anies Baswedan xmcjs
SIDANG TOM LEMBONG - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyaksikan sidang perkara dugaan korupsi impor gula terdakwa Eks Mendag Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta, (24/6/2025). Adapun persidangan hari ini Tom Lembong hadirkan 3 orang saksi ke persidangan. (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

"Memang ada hal yang kita enggak bisa kita belajar dari sekadar membaca dari buku atau diajarkan oleh orang lain. Tapi, harus kita alami langsung, baru kita bisa mengerti, baru kita bisa punya pengertian yang dalam atas hal seperti ini," imbuhnya.

Empati Baru dari Balik Jeruji

Di tengah sorotan publik atas kasus yang menjeratnya, Tom justru berbicara dengan nada reflektif. Ia mengatakan kini memiliki empati baru terhadap warga biasa, terutama mereka yang diperlakukan tidak adil oleh aparat penegak hukum.

“Saya yakin empati ini akan menjadi penting di kemudian hari, saat saya kembali mendapat kesempatan untuk mengabdi pada negara kita tercinta.”

Tom juga menyebut pengalamannya memperlihatkan wajah buram sistem hukum Indonesia. Bahkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, ia merasa perlakuan terhadap dirinya jauh lebih baik dibanding mereka yang dijerat kasus pidana umum.

Baca juga: Persidangan Nikita Mirzani Memasuki Babak Krusial, Rocky Sitohang: Jangan Khawatir

Baca juga: Pecundangi Real Madrid, PSG Susul Chelsea di Final Piala Dunia Antarklub

“Saya sangat sadar, yang saya alami langsung ini pun masih baru di permukaan. Saya masih mendapat perlakuan yang lebih manusiawi dibanding tersangka dan terdakwa tindak pidana umum.”

Dituntut 7 Tahun Penjara Gara-gara Impor Gula

Thomas Trikasih “Tom” Lembong, mantan Menteri Perdagangan (12 Agustus 2015–27 Juli 2016), ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 29 Oktober 2024 terkait dugaan korupsi impor gula mentah. Ia kemudian ditahan mulai 29 Oktober 2024, hingga akhirnya menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Pada sidang tuntutan Jumat, 4 Juli 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Tom Lembong dihukum 7 tahun penjara, karena dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP nasional.

Jaksa juga menutut Tom membayar denda Rp 750 juta, dengan subsider 6 bulan jika tidak dibayar nasional.

Jaksa menyebut bahwa meski kerugian negara mencapai sekitar Rp 578–578,1 miliar, Tom tidak dituntut membayar uang pengganti. Sebab, menurut jaksa, ia tidak secara pribadi menikmati hasil korupsi—sebab keuntungan diperoleh oleh korporasi, bukan dirinya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved