Kasus Impor Gula

Dari Menteri ke Terdakwa, Tom Lembong: "Baru di Penjara Saya Mengerti Ketidakadilan Hukum"

Dalam pledoi pribadinya, Tom mengungkapkan bahwa sembilan bulan berada di balik jeruji besi telah mengubah pandangannya tentang sistem hukum.

Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
SIDANG KORUPSI GULA - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembon alias Tom Lembong angkat suara dari ruang pesakitan. Dalam pledoi yang dibacakannya sendiri, terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula itu menyatakan bahwa sembilan bulan terakhir di balik jeruji besi telah membuka mata dan hatinya akan ketimpangan hukum yang dialami rakyat kecil. 

Jaksa menilai hal-hal yang memberatkan tuntutan hukum Tom Lembong karena  tidak menunjukkan rasa bersalah atau penyesalan atas perbuatannya nasional. Dan perbuatannya dianggap tidak mendukung program antikorupsi pemerintah nasional.

Baca juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius Hari ini 10 Juli 2025: Cinta, Karier hingga Keuangan

Baca juga: Gempa Bumi Terkini dengan SR 4,1 Menguncang Wilayah Talaud Islands, Indonesia BMKG: Kedalaman 24Km

Menurut jaksa, Tom Lembong telah memperkaya diri, orang lain, atau korporasi hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 515,4 miliar dalam kasus korupsi importasi gula periode 2015–2016. Jumlah itu merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp 578,1 miliar.

Menurut Jaksa, Tom Lembong memberikan persetujuan impor 21 izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada 10 pengusaha tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Ia juga disebut tidak menunjuk BUMN untuk mengendalikan stok dan harga gula, tetapi malah menunjuk sejumlah koperasi seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI–Polri.

Berdasarkan surat dakwaan, berikut pihak-pihak yang disebut diperkaya akibat kebijakan Tom Lembong:

  1. Tony Wijaya Ng (PT Angels Products) – Rp 144,11 milia
  2. Then Surianto Eka Prasetyo (PT Makassar Tene) – Rp 31,19 miliar
  3. Hansen Setiawan (PT Sentra Usahatama Jaya) – Rp 36,87 miliar
  4. Indra Suryaningrat (PT Medan Sugar Industry) – Rp 64,55 miliar
  5. Eka Sapanca (PT Permata Dunia Sukses Utama) – Rp 26,16 miliar
  6. Wisnu Hendraningrat (PT Andalan Furnindo) – Rp 42,87 miliar
  7. Hendrogiarto A. Tiwow (PT Duta Sugar International) – Rp 41,22 miliar
  8. Hans Falita Hutama (PT Berkah Manis Makmur) – Rp 74,58 miliar
  9. Ali Sandjaja Boedidarmo (PT Kebun Tebu Mas) – Rp 47,86 miliar
  10. Ramakrishna P. V. Murthy (PT Dharmapala Usaha Sukses) – Rp 5,97 miliar


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved