Kasus Impor Gula
Dari Menteri ke Terdakwa, Tom Lembong: "Baru di Penjara Saya Mengerti Ketidakadilan Hukum"
Dalam pledoi pribadinya, Tom mengungkapkan bahwa sembilan bulan berada di balik jeruji besi telah mengubah pandangannya tentang sistem hukum.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Dari ruang persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyampaikan pernyataan yang menyentuh banyak pihak.
Dalam pledoi pribadinya, Tom mengungkapkan bahwa sembilan bulan berada di balik jeruji besi telah mengubah pandangannya tentang sistem hukum di Indonesia.
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembon alias Tom Lembong angkat suara dari ruang pesakitan. Dalam pledoi yang dibacakannya sendiri, terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula itu menyatakan bahwa sembilan bulan terakhir di balik jeruji besi telah membuka mata dan hatinya akan ketimpangan hukum yang dialami rakyat kecil.
“Pengalaman satu setengah tahun terakhir, dan khususnya sembilan bulan terakhir, benar-benar membuka mata dan hati saya. Pada ketidakadilan yang dialami jutaan warga kita setiap hari,” ujar Tom Lembong dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/7/2025) malam.
Baca juga: Gibran Siap Berkantor di Papua: Di Mana Pun Bisa Jadi Kantor, yang Penting Bertemu Rakyat
Baca juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces Hari ini 10 Juli 2025: Cinta, Karier hingga Keuangan
Tom mengaku menyaksikan langsung bagaimana ribuan orang mengalami pungli, pemalakan, ancaman, hingga kriminalisasi tanpa dasar hukum yang adil.
Sebuah pengalaman yang, menurutnya, tak akan bisa diperoleh dari membaca buku atau nasihat orang lain.

"Memang ada hal yang kita enggak bisa kita belajar dari sekadar membaca dari buku atau diajarkan oleh orang lain. Tapi, harus kita alami langsung, baru kita bisa mengerti, baru kita bisa punya pengertian yang dalam atas hal seperti ini," imbuhnya.
Empati Baru dari Balik Jeruji
Di tengah sorotan publik atas kasus yang menjeratnya, Tom justru berbicara dengan nada reflektif. Ia mengatakan kini memiliki empati baru terhadap warga biasa, terutama mereka yang diperlakukan tidak adil oleh aparat penegak hukum.
“Saya yakin empati ini akan menjadi penting di kemudian hari, saat saya kembali mendapat kesempatan untuk mengabdi pada negara kita tercinta.”
Tom juga menyebut pengalamannya memperlihatkan wajah buram sistem hukum Indonesia. Bahkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, ia merasa perlakuan terhadap dirinya jauh lebih baik dibanding mereka yang dijerat kasus pidana umum.
Baca juga: Persidangan Nikita Mirzani Memasuki Babak Krusial, Rocky Sitohang: Jangan Khawatir
Baca juga: Pecundangi Real Madrid, PSG Susul Chelsea di Final Piala Dunia Antarklub
“Saya sangat sadar, yang saya alami langsung ini pun masih baru di permukaan. Saya masih mendapat perlakuan yang lebih manusiawi dibanding tersangka dan terdakwa tindak pidana umum.”
Dituntut 7 Tahun Penjara Gara-gara Impor Gula
Thomas Trikasih “Tom” Lembong, mantan Menteri Perdagangan (12 Agustus 2015–27 Juli 2016), ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 29 Oktober 2024 terkait dugaan korupsi impor gula mentah. Ia kemudian ditahan mulai 29 Oktober 2024, hingga akhirnya menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Pada sidang tuntutan Jumat, 4 Juli 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Tom Lembong dihukum 7 tahun penjara, karena dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP nasional.
Jaksa juga menutut Tom membayar denda Rp 750 juta, dengan subsider 6 bulan jika tidak dibayar nasional.
Jaksa menyebut bahwa meski kerugian negara mencapai sekitar Rp 578–578,1 miliar, Tom tidak dituntut membayar uang pengganti. Sebab, menurut jaksa, ia tidak secara pribadi menikmati hasil korupsi—sebab keuntungan diperoleh oleh korporasi, bukan dirinya.
Jaksa menilai hal-hal yang memberatkan tuntutan hukum Tom Lembong karena tidak menunjukkan rasa bersalah atau penyesalan atas perbuatannya nasional. Dan perbuatannya dianggap tidak mendukung program antikorupsi pemerintah nasional.
Baca juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius Hari ini 10 Juli 2025: Cinta, Karier hingga Keuangan
Baca juga: Gempa Bumi Terkini dengan SR 4,1 Menguncang Wilayah Talaud Islands, Indonesia BMKG: Kedalaman 24Km
Menurut jaksa, Tom Lembong telah memperkaya diri, orang lain, atau korporasi hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 515,4 miliar dalam kasus korupsi importasi gula periode 2015–2016. Jumlah itu merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp 578,1 miliar.
Menurut Jaksa, Tom Lembong memberikan persetujuan impor 21 izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada 10 pengusaha tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Ia juga disebut tidak menunjuk BUMN untuk mengendalikan stok dan harga gula, tetapi malah menunjuk sejumlah koperasi seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI–Polri.
Berdasarkan surat dakwaan, berikut pihak-pihak yang disebut diperkaya akibat kebijakan Tom Lembong:
- Tony Wijaya Ng (PT Angels Products) – Rp 144,11 milia
- Then Surianto Eka Prasetyo (PT Makassar Tene) – Rp 31,19 miliar
- Hansen Setiawan (PT Sentra Usahatama Jaya) – Rp 36,87 miliar
- Indra Suryaningrat (PT Medan Sugar Industry) – Rp 64,55 miliar
- Eka Sapanca (PT Permata Dunia Sukses Utama) – Rp 26,16 miliar
- Wisnu Hendraningrat (PT Andalan Furnindo) – Rp 42,87 miliar
- Hendrogiarto A. Tiwow (PT Duta Sugar International) – Rp 41,22 miliar
- Hans Falita Hutama (PT Berkah Manis Makmur) – Rp 74,58 miliar
- Ali Sandjaja Boedidarmo (PT Kebun Tebu Mas) – Rp 47,86 miliar
- Ramakrishna P. V. Murthy (PT Dharmapala Usaha Sukses) – Rp 5,97 miliar
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.