UU Pilkada

Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Ditunda Gara-gara Banyak Anggota DPR Tak Hadir

Penundaan ini terjadi karena rapat yang digelar pada Kamis (22/8/2024) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, tidak memenuhi syarat kuorum.

|
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
DOC
Ruang DPR RI. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali menjadi sorotan setelah rapat paripurna yang dijadwalkan untuk mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada terpaksa ditunda.

Penundaan ini terjadi karena rapat yang digelar pada Kamis (22/8/2024) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, tidak memenuhi syarat kuorum.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa rapat paripurna tersebut hanya dihadiri oleh 86 orang anggota DPR.

Padahal, sesuai aturan, rapat baru bisa dianggap kuorum jika dihadiri oleh setidaknya 50 persen + 1 dari total keseluruhan anggota DPR dari semua fraksi partai politik yang ada di parlemen.

“Dari Fraksi Partai Gerindra, hanya 10 orang anggota yang hadir dalam rapat paripurna hari ini,” ujar Dasco.

Kondisi ini membuat agenda pengesahan RUU Pilkada otomatis tidak bisa dilanjutkan.

Dasco menjelaskan bahwa sesuai mekanisme yang ada, rapat tersebut harus dijadwalkan ulang melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

"Sehingga, acara hari ini pelaksanaan pengesahan RUU Pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan. Kami ada mekanisme, nanti kan harus di-Rapim-kan lagi, di-Bamus-kan lagi. Jadi, pada hari ini, DPR mengikuti aturan dan tata tertib yang ada. Sehingga, hari ini pengesahan tidak dapat dilaksanakan," kata Dasco.

Penundaan rapat paripurna ini menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan publik dan pengamat politik.

Banyak yang mempertanyakan komitmen para anggota DPR dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka, terutama mengingat pentingnya RUU Pilkada yang sedang dibahas. 

Hingga kini, belum ada kepastian kapan rapat paripurna untuk pengesahan RUU Pilkada akan dijadwalkan ulang.

Keputusan untuk menunda rapat ini diambil setelah rapat hanya dihadiri oleh 86 orang anggota, sementara 87 orang lainnya izin tidak hadir.

Dengan kondisi ini, pimpinan DPR memutuskan untuk menjadwalkan kembali rapat Bamus yang akan menentukan waktu pelaksanaan rapat paripurna selanjutnya.

Penundaan ini tentunya menambah deretan panjang rapat-rapat penting di DPR yang harus ditunda karena masalah kuorum, sebuah fenomena yang sering kali menjadi cerminan dari kurangnya kedisiplinan dan tanggung jawab sebagian anggota legislatif dalam menjalankan tugasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved