Sabtu, 7 Maret 2026

Revisi UU Pilkada

Pengamat Hukum Gorontalo Ajak Masyarakat Patuhi Putusan Mahkamah Konstitusi

Menurutnya, putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada lagi lembaga lain yang berwenang untuk mengubahnya.

Tayang:
Penulis: Prailla Libriana Karauwan | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Pengamat Hukum Gorontalo Ajak Masyarakat Patuhi Putusan Mahkamah Konstitusi
FOTO: Prailla Libriana, TribunGorontalo.com
Dr. Erman Rahim, S.Pd, SH., MH Pengamat hukum di Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Pengamat hukum terkemuka asal Gorontalo, Dr. Erman Rahim S.Pd, SH., MH, mengimbau seluruh masyarakat Gorontalo untuk menghormati dan mematuhi setiap keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada lagi lembaga lain yang berwenang untuk mengubahnya.

"Apapun keputusan yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi merupakan hak final dan mengikat. Seharusnya sudah tidak ada lagi putusan dari lembaga apapun selain Mahkamah Konstitusi," tegas Erman dalam pernyataannya kepada TribunGorontalo, Kamis (22/8/2024).

Namun, Erman menyesalkan kenyataan bahwa beberapa keputusan yang sudah dikeluarkan oleh MK justru akan diubah kembali oleh DPR RI. 

Menurutnya, hal ini berpotensi merusak sistem hukum di Indonesia yang seharusnya berjalan dengan tertib dan berlandaskan pada prinsip konstitusional.

Lebih lanjut, Erman menjelaskan bahwa peran DPR sebagai pembentuk dan pengubah undang-undang (UU) memang penting, namun tugas MK sebagai penguji UU juga tidak kalah penting.

Jika suatu UU dinilai tidak sesuai dengan UUD, MK berwenang untuk mengusulkan revisi kepada DPR.

"MK ini sifatnya menguji Undang-undang, kalau tidak sesuai dengan UUD maka akan diusulkan revisi UU kepada DPR RI," paparnya.

Erman juga menyoroti adanya perdebatan antara MK dan DPR terkait syarat-syarat pencalonan dalam Pilkada 2024, yang diduga dipengaruhi oleh kepentingan politik tertentu.

Dalam pandangannya, keputusan MK soal revisi UU Pilkada, terutama mengenai penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen menjadi di bawah 10 persen, sudah sesuai dengan nilai-nilai konstitusional.

"Dengan revisi ini, partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD atau yang tidak mencukupi ambang batas 20 persen masih bisa mengusung calon kepala daerah. Itu sudah sesuai nilai-nilai dari Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

Oleh karena itu, Erman mengajak seluruh masyarakat, baik yang berada dalam posisi sebagai warga biasa maupun yang menduduki jabatan di lembaga negara, untuk mendukung dan mematuhi putusan MK tersebut.

Menurutnya, Mahkamah Konstitusi adalah lembaga tertinggi yang memegang otoritas konstitusional di Indonesia, dan keputusan yang mereka ambil harus dihormati.

"Jangan dianulir, orang-orang yang duduk di MK saat ini merupakan orang-orang yang sudah berkompeten dengan Indonesia dan tugasnya dalam menjalankan kebijakan," tegas Erman.

Pernyataan ini sekaligus menjadi pengingat bagi semua pihak agar tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan konstitusi, demi menjaga stabilitas dan keadilan di Indonesia. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved