Gorontalo Terkini

Mantan Pejabat Pemprov Gorontalo, Husen Hasni Terjerat Kasus Penipuan Miliaran Rupiah

Husen, yang sebelumnya pernah menduduki jabatan strategis sebagai Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, serta Din

|
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
Doc PemprovGorontalo
Mantan Pejabat Pemprov Gorontalo, Husen Hasni. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Mantan pejabat terkemuka Provinsi Gorontalo, Husen Hasni, kini menghadapi masalah hukum serius setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan yang merugikan korban hingga miliaran rupiah.

Husen, yang sebelumnya pernah menduduki jabatan strategis sebagai Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Perikanan dan Kelautan, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kasus ini mencuat setelah Husen diduga menipu seorang pengusaha asal Makassar, Willy AF Akbar Ajami, dengan iming-iming jual beli saham perusahaan SPBE PT Bumi Panua yang dimiliki oleh Husen.

Willy yang berdomisili di Manggala, Kota Makassar, awalnya tertarik dengan tawaran tersebut dan sepakat untuk menginvestasikan sejumlah uang miliaran rupiah.

Baca juga: PDI Perjuangan Umumkan Bakal Calon Kepala Daerah, Tak Ada Nama Kris Wartabone

Namun, janji manis kepemilikan saham yang dijanjikan oleh Husen ternyata tidak pernah terwujud.

Kuasa hukum korban, Adi Setiyanto, menjelaskan secara rinci kronologi penipuan ini kepada TribunGorontalo.com.

Adi mengungkapkan bahwa Husen telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan bahkan sempat mengajukan pra peradilan untuk membatalkan status tersangkanya. 

"Alhamdulillah, permohonan pra peradilan tersebut ditolak oleh Pengadilan, sehingga kasus ini dapat terus berlanjut," ujarnya.

Menurut Adi, kliennya setuju untuk mentransfer uang dalam jumlah besar karena percaya pada janji-janji yang diberikan oleh Husen.

Baca juga: PDIP Umumkan Sofyan Puhi dan Tonny Junus sebagai Pasangan Calon Kepala Daerah Kabupaten Gorontalo 

Uang tersebut, lanjut Adi, digunakan oleh Husen untuk membiayai pembangunan SPBE miliknya di Kabupaten Boalemo.

Namun, sejak tahun 2019 hingga kini, Husen tidak pernah menepati janji-janji yang telah diucapkannya, membuat korban mengalami kerugian finansial yang signifikan.

Merasa ditipu, Willy AF Akbar Ajami akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Gorontalo pada 11 April 2023 dengan nomor laporan polisi LP/B/108/IV/2023/SPKT/POLDA GORONTALO.

Meski laporan sudah dilayangkan sejak tahun lalu, Husen baru ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juli 2024 berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/63VIVRES.1.11/2024/Ditreskrimum.

Adi berharap proses hukum terhadap Husen dapat segera dituntaskan, dan pihaknya meminta agar Husen segera ditahan serta kasus ini cepat disidangkan di Pengadilan Negeri Gorontalo.

"Kami berharap keadilan bisa segera ditegakkan dan tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya," tegas Adi.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang mantan pejabat tinggi yang pernah memiliki reputasi baik di Provinsi Gorontalo.

Kejadian ini juga menjadi pengingat akan pentingnya kehati-hatian dalam berinvestasi, terutama dalam transaksi-transaksi yang melibatkan jumlah uang besar. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved